Disperindag Tulungagung Gelontor 8 Ribu kilogram Minyak Goreng Curah

bacasaja.id
Distribusi minyak goreng curah di Disperindag Kabupaten Tulungagung.

BACASAJA.ID - Delapan ribu kilogram minyak goreng curah digelontorkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Tulungagung.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kelangkaan minyak goreng saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri 2022.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menjelaskan minyak goreng curah didistribusikan pada pedagang di 32 pasar di Kabupaten Tulungagung.

“Proporsional sesuai dengan pengajuan masing-masing pasar,” jelasnya, Kamis (7/4/22).

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menyubsidi minyak goreng curah.

Harga eceran tertinggi sebesar 14 ribu rupiah per liter, atau Rp. 15.500,- per kilogram.

“Harga untuk pedagang yaitu Rp. 14.389,- dan dijual sesuai HET Rp. 15.500,- per kilogram,” jelas Tri.

Untuk mengawasi HET minyak goreng curah, pihaknya menggandeng 16 koordinator pasar.

“Kalau ada yang menjual lebih mahal ya kita tegur,” jelasnya.

Disinggung masih adanya minyak curah yang dijual dengan harga 22-23 ribu per kilogram, Tri akui ada beberapa kasus yang terjadi.

Dirinya tegaskan untuk minyak subsidi harus dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita lihat dulu minyak subsidi atau bukan, kalau minyak subsidi enggak boleh (melebihi HET),” terangnya.

Salah satu pedagang Di Pasar Tamanan, Supriyadi (42) mengaku terbantu dengan distribusi minyak ini.

Supriyadi jelaskan pihaknya kesulitan mendapatkan minyak goreng untuk dijual lagi. Kalaupun ada, jumlahnya dibatasi dan harganya mencapai 27 ribu rupiah.

“Pernah dalam satu Minggu itu enggak dapat minyak,” jelasnya.

Lantaran tak mendapat pasokan minyak, dirinya memilih tak jual minyak, dibanding harus mencari hingga ke luar kota.

Sebab di luar kota pun belum ada jaminan mendapat pasokan minyak.

“Kemungkinan kalaupun kita keluar kota juga enggak diperbolehkan (dapat barang),” tukasnya.

Sebab untuk pembelian minyak goreng curah bersubsidi harus disertai dengan fotocopy kartu identitas. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru