Edarkan Sabu saat Ramadan, Pemuda Rungkut Lebaran di Penjara

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Impian BS untuk lebaran dengan menggunakan uang hasil mengedarkan narkoba, hanya menjadi isapan jempol belaka. Pria 22 tahun warga Jl. Medokan Sawah Kec. Rungkut Surabaya ini pun harus merayakan lebaran di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya setelah diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran nekat edarkan sabu-sabu.

Kepada petugas, pria yang sudah lama menganggur ini ingin memiliki uang saat lebaran nanti. Selain untuk memberi uang jajan untuk keponakannya, ia juga ingin membeli persiapan lebaran seperti baju dan makanan.

"Buat tambahan pak, karena tidak bekerja, akhirnya saya menjadi pengedar ini. Uangnya untuk kebutuhan hidup dan lebaran nanti" aku BS kepada petugas.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan pelaku pengedar narkoba ini berawal dari penangkapan MZ yang merupakan pelanggan BS. Dari hasil pengembangan, anggot Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan penyidikan di rumah Jalan Medokan Sawah, Rungkut, Surabaya.

"Setelah mendalami itu, kami lakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut," kata Daniel Marunduri, Kamis (7/4/2022).

Setelah menggerebek rumah pelaku, lanjut Daniel, Anggota kemudian melakukan penggeledahan di badan pelaku dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat masing-masing 0,59 gram, 0,59 gram, ± 0,31 gram yang masing-masing beserta plastiknya, 1 Timbangan Elektrik, 1 buah Bungkus Rokok bekas warna biru, 1 buah Skrop sedotan plastik, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 buah Tas slempang warna Hitam, 1 (satu) buah HP XIAOMI.

"Pelaku ini melakukan peredaran narkoba sudah 1 tahun ini," tambah Daniel.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Saudara IM (BANDAR / DPO) dengan cara Membeli dan Mengambil Ranjauan pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB di bawah Pohon depan Ruko Jl. Bratang Binangun Kec. Gubeng Surabaya, sebanyak 1 (satu) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000.

"Kami masih memburu bandar yang selama ini menyuplai sabu-sabu kepada pelaku. Pelaku sudah setahun melakukan peredaran narkoba," tutup Daniel. (Jem/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru