BACASAJA.ID - Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung masih menemukan makanan yang mengandung zat berbahaya, saat melakukan razia makanan dan takjil di beberapa sentra penjualan takjil, Jum’at (8/4/22).
Ada 106 sampel acak yang diambil petugas dari sentra takjil di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tulungagung.
Lalu seluruh takjil itu dikumpulkan untuk diuji kandungannya di sebuah gedung di Jalan WR. Supratman Tulungagung.
“ada104 sampel yang kita tes, 4 diantaranya mengandung zat berbahaya dalam makanan,” jelas Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinkes Tulungagung, Masduki, Jum’at (8/4/22).
Zat berbahaya itu berjenis Rodamin B yang biasanya digunakan sebagai pewarna tekstil, dan borak.
Rodamin B ditemukan dalam kerupuk goreng pasir produksi daerah Blitar. Kerupuk ini biasanya berwarna merah cerah. Lalu pada kerupuk singkong dan sirup.
Sedang borak ditemukan dalam kerupuk puli yang diproduksi dari Kabupaten Lumajang. Borak biasanya digunakan untuk memperenyah tekstur kerupuk.
“Ini kita pastikan dulu di Laboratorium UNAIR, kalau benar positif penjual dan produsenya kita edukasi,” terangnya.
Masduki menerangkan ada ancaman hukum jika terbukti memproduksi atau menjual makanan mengandung zat berbahaya.
Masduki jelaskan dampak mengkonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya. Ada dampak jangka pendek dan dampak jangka panjang.
Dampak jangka pendek, biasanya akan sebabkan diare. Sedang jangka panjang bisa sebabkan kerusakan hati, ginjal atau kanker.
“Sedikit atau banyak ini sudah menjadi zat berbahaya,” tegas Masduki.
Dari sampel yang dikumpulkan, belum ditemukan produk lokal Tulungagung yang mengandung zat berbahaya.
Lalu bagaimana warga agar terhindar dari mengkonsumsi makanan mengandung zat berbahaya?.
Warga bisa memilih makanan yang sudah dilengkapi label BPOM dan PIRT. Sebab produsen yang sudah mengantongi label dari BPOM, bakal menghindari penggunaan zat berbahaya.
“Jika terbukti bisa dicabut ijinya,” pungkasnya (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi