Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik

bacasaja.id
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo ketika di wawancarai awak media.

BACASAJA.ID - Setelah melalui proses penyelidikan, kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa Batangsaren, Kecamatan Kauman naik statusnya menjadi penyidikan.

Kasus ini merupakan temuan dari Kejaksaan Negeri Tulungagung pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Ancam Bawahannya, Koordinator Sales Motor Cabuli 3 Bawahannya

Hal itu diungkapkan oleh Kasintel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo pada Senin (11/4/22) sore.

Menurutnya kasus ini dimulai pada tahun 2014-2017.

“Jadi kemarin dari penyelidik menemukan peristiwa pidana, dan menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana dalam pengelolaan sewa tanah kas desa, Desa Batangsaren Kecamatan Kauman,” Jelas Agung, Senin (11/4/2022).

Agung melanjutkan, meski sudah masuk tahap sidik, pihaknya belum menentukan tersangka. Sebab statusnya masih dalam sidik umum.

Untuk kasus ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk perangkat desa Batangsaren.

Disinggung lamanya proses hukum kasus ini, Agung jelaskan pihaknya pada 2021 lalu disibukan dengan penyelesaian dugaan korupsi di Dinas PUPR dan PDAM.

Baca juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

“Jadi sudah sejak tahun 2021 kasus dugaan penyelewengan sewa tanah kas desa, Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, dalam tahap penyelidikan, dan ada kasus yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.

Menurut Agung, penyelewengan yang dimaksud adalah tidak masuknya yang sewa tanah kas desa ke APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Batangsaren.

Sehingga tidak ada kejelasan penggunaan dana dari sewa tanah kas desa.

Jika dihitung sesuai luasan lahan yang mencapai sekitar 10 hektar, sewa lahan pertahun mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Lagi, AK Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Tulungagung: Tidak Menghentikan Proses Hukum

“Jadi kerugian setiap tahunnya diperkirakan mencapai ratusan juta dan jika ditotal hampir mendekati Rp 500 juta,” katanya.

Agung melanjutkan, tanah kas desa ada yang berada diluar desa. Untuk detail dan informasi lengkap akan diungkap dalam penyidikan lebih lanjut.

“Hasil penyidikan kedepan tentunya akan dikabarkan lebih lanjut,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru