BACASAJA.ID - Tersangka kasus pembunuhan T (74) memperagakan penganiayaan tarhadap istrinya R (65) yang berujung kematian.
Dari rekonstruksi yang digelar Selasa (19/4/22) di Mapolres Tulungagung, terungkap korban sempat dibenturkan ke lantai sebanyak 10 kali.
Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 29 Maret 2022 lalu di rumah korban, Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan.
Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang sudah 7 tahun pisah ranjang.
Awal kejadian ini dari keinginan pelaku menjual tanah gono gini seluas 225 ru yang ditempati korban.
“Dari rekontruksi yang dilakukan terdapat 32 adegan,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori kepada awak media.
Dari 32 adegan yang diperagakan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada adegan 9 hingga 11.
Pada adegan itu pelaku menjambak, membenturkan kepala korban hingga 10 kali dan menendang korban menggunakan lutut.
Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan, namun di perjalanan korbane hembuskan nafas terakhir.
“Kematian korban dikuatkan setelah dokter memastikan bahwa korban meninggal dunia setelah sampai ke puskesmas setempat,” jelasnya.
Anshori jelaskan, rekonstruksi berjalan sesuai dengan BAP.
Dimulai dengan pelaku mendatangi korban di rumahnya yang berjarak 50 meter. Pelaku sempat mengutarakan maksudnya menjual tanah tersebut.
Hasil penjualan akan dibagi rata antara pelaku, korban dan kedua anaknya. Sedang sisanya akan dipakai berangkat Umrah. Namun korban menolak tawaran pelaku. Penolakan itu memancing amarah pelaku dan berlanjut dengan cekcok.
Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
“Tersangka lalu mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan membenturkan kepala korban ke lantai secara berkali-kali,” paparnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Dirinya tak bermaksud membuat istrinya celaka. Perbuatan itu dilakukan karena emosi semata.
“Atas perbuatanya tersangka disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 dan 3 UU KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi