Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Di Tubuh KPU Surabaya

bacasaja.id
Kantor KPU Surabaya di jalan Adityawarman

SURABAYA - Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya sudah dilaksanakan 2020. Namun, polisi mendapat aduan terkait dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Polrestabes Surabaya tengah menyelidiki aduan terkait dugaan korupsi tersebut.

Beberapa orang sudah dimintai keterangan sejak aduan tersebut masuk ke kepolisian pada Desember 2021 lalu. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan bahwa pihaknya saat ini menyelidiki dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam

Menurut dia, awalnya polisi mendapat informasi terkakit dugaan korupsi di KPU Surabaya dari sejumlah pelapor. Kemudian, didalami Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Kami masih lidik,” kata Mirzal, Rabu (8/6).

Ia mengungkapkan, saat ini sudah sekitar 10 orang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Mengenai siapa saja, Mirzal tidak bisa menjelaskan secara mendalam.

Hanya saja, 10 orang yang dimintai keterangan itu semua mengetahui terkait dugaan korupsi tersebut. “Tidak hanya PPK, tapi semua yang diduga mengetahui,” terangnya.

Dari informasi yang dihimpun, pihak kepolisian memanggil tiga ketua PPK pada Selasa (7/6) lalu. Polisi juga sudah menjadwalkan ketua PPK lainnya untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi menegaskan, dirinya belum mengetahui adanya dugaan korupsi di tubuh KPU Surabaya. Bahkan, ia juga mengaku belum tahu terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai

"Sejauh ini memang kami belum tahu betul ada pemeriksaan atau apa, karena kami belum dapat pemberitahuan," ujar Nur Syamsi saat dikonfirmasiRabu (8/6/2022).

Saat ditanya tentang, terduga pelaku, Nur Syamsi mengatakan masih belum mengetahui hal tersebut. Sehingga dirinya belum bisa menjelaskan secara detail.

"Kami belum tahu, jadi kalau ditanya lain-lain kami belum bisa menjawab," ungkapnya.

Yang jelas, kata Nur Syamsi Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) dibentuk sejak Februari 2020. Masa jabatan mereka berakhir ketika Pilkada Surabaya usai yakni pada Januari 2021.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar Kedungdoro

"PPK Kota Surabaya dalam rangka Pilkada itu dilantik pada Februari tahun 2020, masa berakhir jabatan mereka itu Januari 2021," jelas Nur Syamsi.

Mirzal bilang, dalam laporan yang ia terima, diduga pelaku melakukan penyelewengan terhadap dana hibah. Namun, Mirzal masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut. "(Terkait) dana hibah, masih dalam penyidikan, dalam proses," ungkap Mirzal.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa satu orang saksi. Saksi tersebut adalah PPK dari Kecamatan Bubutan. "Satu saksi sudah diperiksa, dari Kecamatan Bubutan," katanya. (IDN)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru