Hendak Habiskan Sabu di Tempat Kerja, Dua Sopir di Surabaya Dicokok

bacasaja.id
Barang bukti sabu dan peralatannya diamankan Polsek Asemrowo, Surabaya.

BACASAJA.ID - Nasib sial dialami oleh Sugianto (48) dan Rochmad (49). Dua warga asal Malang tersebut berencana menghabiskan sabu di tempat kerjanya. Namun malah dicokok oleh anggota polisi.

Kedua pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut mau mengkonsumsi sabu di tempat kerjanya yang berada di Pergudangan Suri Mulia Jalan Margomulyo pada Kamis (24/12/2020) lalu.

Baca juga: Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha mengungkapkan kedua pelaku sudah diincar sejak lama. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tengah berhadapan-hadapan mengisap sisa sabu yang mereka miliki.

"Waktu anggota sampai ke lokasi, mereka berdua sedang duduk berhadapan untuk menghabiskan sabu yang tersisa," kata Rizkika, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Gratis Testfood dan Konsultasi Vendor, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel Gelar Wedding Expo 2-3 Oktober

Mereka berdua pun segera ditangkap dan langsung dilakukan tes urine di Klinik Polrestabes Surabaya, untuk memastikan dugaan mengkonsumsi sabu tersebut. "Tes urine hasilnya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.

Dari penangkapan yang dilakukan, Rizkika menyebut telah mengumpulkan barang bukti berupa 1 perangkat alat hisab sabu, 1 kaca yang masih ada sisa sabu, dan 1 klip plastik sabu seberat 0.30 gram beserta pembungkusnya.

Baca juga: BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

"Keduanya kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru