Hendak Habiskan Sabu di Tempat Kerja, Dua Sopir di Surabaya Dicokok

bacasaja.id
Barang bukti sabu dan peralatannya diamankan Polsek Asemrowo, Surabaya.

BACASAJA.ID - Nasib sial dialami oleh Sugianto (48) dan Rochmad (49). Dua warga asal Malang tersebut berencana menghabiskan sabu di tempat kerjanya. Namun malah dicokok oleh anggota polisi.

Kedua pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut mau mengkonsumsi sabu di tempat kerjanya yang berada di Pergudangan Suri Mulia Jalan Margomulyo pada Kamis (24/12/2020) lalu.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha mengungkapkan kedua pelaku sudah diincar sejak lama. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tengah berhadapan-hadapan mengisap sisa sabu yang mereka miliki.

"Waktu anggota sampai ke lokasi, mereka berdua sedang duduk berhadapan untuk menghabiskan sabu yang tersisa," kata Rizkika, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Mereka berdua pun segera ditangkap dan langsung dilakukan tes urine di Klinik Polrestabes Surabaya, untuk memastikan dugaan mengkonsumsi sabu tersebut. "Tes urine hasilnya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.

Dari penangkapan yang dilakukan, Rizkika menyebut telah mengumpulkan barang bukti berupa 1 perangkat alat hisab sabu, 1 kaca yang masih ada sisa sabu, dan 1 klip plastik sabu seberat 0.30 gram beserta pembungkusnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

"Keduanya kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru