Ibu Di Tulungagung Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka

bacasaja.id
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto bertanya pada tersangka alasan menganiaya korban pada Pers rilis ungkap kasus KDRT yang berujung kematian oleh suami korban di Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG - Polisi akhirnya mengamankan WST (49), suami Sri Utami (43) warga Desa Besole Kecamatan Besuki yang ditemukan meninggal di tangga rumahnya, Jum'at (24/6/22).

Penetapan WST sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat pers rilis ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menjelaskan awalnya tersangka sempat cekcok dengan korban di lantai 2 rumahnya.

"Motifnya masalah ekonomi, " jelas Kapolres, Senin (27/6/22).

Korban sempat menyindir tersangka jika dalam keluarga ini ada kepincangan.

Sebab korban yang bekerja sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) di Hongkong selama 4 tahun merasa penghasilannya lebih besar dari tersangka yang bekerja sebagai pekerja serabutan.

WST yang tersulut emosi langsung mencekik korban. Korban lalu melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan dada korban.

"Korban lalu terjatuh, mata sebelah kanan membentur bagian atas pegangan tangga berbentuk bulat, hingga sebabkan luka lebam, " papar Kapolres.

Bagian samping kanan dan kiri kepala alami benjolan akibat benturan anak tangga dan luka cakar pada dada korban.

Korban yang sudah jatuh terjengkang di tangga malah ditinggalkan oleh tersangka.

"Tersangka lalu mengarang alibi dengan mencari korban di rumah saudara korban, " jelasnya.

Tersangka dan saudara korban lalu mencari keberadaan korban. Tersangka lalu berpura-pura menemukan korban terjatuh di anak tangga rumahnya.

Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

Warga yang curiga dengan kematian korban lalu menghubungi Polisi. Sebab ditemukan luka tak wajar di beberapa bagian tubuh korban.

Berkat kecermatan tim Inafis dalam melakukan pemeriksaan TKP dan mayat korban. Diketahui jika korban meninggal tak wajar.

"Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka", Ujarnya.

Sementara itu WST, saat ditanya oleh Kapolres akui perbuatannya.

Dirinya sempat tersulut emosi saat korban membandingkan kehidupan ekonomi tetangga dan keluarganya.

Bahkan sempat terlontar dari mulut korban ingin bercerai dan mencari suami baru.

Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

"Katanya mau mencari suami baru, " Ujar WST.

WST akui menyesal dengan perbuatanya dan mengaku masih cinta dengan istrinya.

Akibat perbuatannya, WST dijerat dengan pasal 44 ayat 3 uu ri no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 45.000.000.

Sebelumnya, Sri Utami ditemukan meninggal secara tak wajar, Jumat (24/6/2022). Diduga korban meninggal karena penganiayaan.

Sabtu pagi jenazah korban sudah dimakamkan di pemakaman desa setempat, yang jaraknya sekitar 50 meter.

Jumat malam polisi melakukan autopsi di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Iskak Tulungagung. (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru