DPRD Minta Dinsos Sosialiasi Santunan Kematian Penderita Covid-19

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto: Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah
Foto: Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah

i

BACASAJA.ID - DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Sosial (Dinsos) lebih bergerak aktif dan masif dalam mensosialisasikan program santunan kematian kepada penderita terkonfirmasi positif Covid - 19 yang meninggal dunia.

Hal tersebut diungkapkan seusai hasil rapat koordinasi Komisi D dengan Dinas Sosial Kota Surabaya dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan, persoalan santunan kematian merupakan kasus statistik, sebab data yang dikirimkan warga kebanyakan bukalah ber-KTP warga Surabaya, namun berdomisili di Kota Surabaya.

Khusnul memaparkan, ketika keluarga telah mengajukan, maka membutuhkan surat dari Dinas Kesehatan kota Surabaya. Nantinya Dinkes akan memproses pengajuan untuk diproses ke Dinsos, lalu ke kementerian.

Dari hasil rakor, informasi bahwa warga yang meninggal konfirmasikan Covid - 19 sebanyak 1.524 pasien, sedangkan proses surat kematian sedang diproses sebanyak 290, dan sudah diproses ada sebanyak 48.

"Dinsos menyampaikan data kalau sudah mengirimkan 286 ke Kemensos untuk mendapatkan santunan. Hal ini harus dilakukan sosialisasi untuk percepatan pencairan dana santunan," ungkap Khusnul.

Terkait santunan kematian, Khusnul berharap bila Dinsos harus memperbanyak sosialisasi. Sebab berkas yang masuk maupun yang belum berjalan, terdapat sebanyak 1.254 yang sudah diurus ahli waris dan 730 yang belum mengurus.

"Artinya, bisa jadi mereka belum tahu atau tidak peduli. Dari 1.254, saya kira juga harus diberikan informasi," katanya.

Bagi warga yang hendak mengurus santunan kematian, harus melengkapi beberapa syarat, salah satunya sesuai dengan Perwali 28 tahun 2020, bahwa pasien meninggal dimakamkan di pemakaman Babat Jerawat atau di pemakaman Keputih. Serta, ahli waris juga harus melampirkan fotocopy kartu keluarga, KTP, fotocopy keterangan meninggal atau akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinkes dan Dispendukcapil. Juga harus melampirkan fotocopy rekening buku tabungan yang masih aktif.

"Dinsos dan dinkes adalah verifikator data. Sebab nominal yang diberikan untuk dana santunan sebanyak 15 juta untuk warga negara Indonesia. Dan itu langsung ditransfer," tandasnya. (Byta)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…