BACASAJA.ID - Dua pemuda ini benar-benar nekad. Tak hanya berani menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kosnya. Keduanya juga menjadikan tempat tinggalnya itu sebagai sarana untuk bertransaksi.
Namun kenekadan dua pemuda ini berujung di tahanan, setelah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkapnya. Kedua pelaku bernama Ferry Fadli (32) warga Tegalsari, Surabaya, dan Aris Munandar (29) warga Sedati Sidoarjo.
Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan tempat kos pelaku yang digunakan sebagai tempat menjual sabu diketahui dari informasi warga yang melapor. Setelah itu tim menindaklanjuti untuk melakukan pengungkapan.
“Deri informasi tersebut kami kemudian melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku yang saat itu berada di kamar kos. Saat ditangkap keduanya tengah membagi sabu ke dalam plastik klip,” jelas Memo, Rabu (6/1/2021).
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas mendapatkan berbagai macam barang bukti diantaranya 4 plastik klip berisi sabu seberat 3,6 gram dan 18 plastik klip berisi sabu seberat 4,9 gram.
Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu
Selain itu polisi juga menemukan satu butir pil ekstasi warna hijau logo mahkota dengan berat 0,61 gram, satu buah pipet kaca bekas sabu berisi kerak sabu dengan berat 1,9 gram.
“Kami juga menyita satu buah HP merk Oppo warna biru, 2 buah alat hisap sabu, dan 2 buah sedotan skrop,” bebernya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sama sekali. Akhirnya mereka langsung digiring menuju Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kami akan terus kembangkan mencari dan temukan pelaku lain yang terkait,” tandas Memo. (Arry)
Editor : Redaksi