BACASAJA.ID - Usai mengamankan Sahat Tua Simanjuntak dan kroninya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap AF, Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Senin (19/12/2022).
Aparatur Sipil Negara (ASN) ini disinyalir sebagai “kotak pandora”, karena sosok AF disinyalir memiliki data soal siapa saja pemain-pemain dana hibah, baik di legislatif maupun di eksekutif.
Baca Juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB
Sekitar pukul 18.30 WIB, sejumlah petugas KPK tampak menggiring pria berpakaian menuju mobil Avanza warna silver di parkiran sisi timur gedung DPRD Jatim.
AF kemudian masuk mobil dan digiring menuju parkiran belakang. Lalu AF turun dari mobil dan kembali masuk ke gedung dewan bersama petugas KPK. Nama AF memang disebut-sebut sebagai saksi mahkota untuk menguak praktik jual-beli dan ijon dana hibah di lingkungan DPRD Jatim.
Baca Juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Untuk diketahui, selain Sahat, KPK juga meringkus tiga orang lainnya, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); dan koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam Kamis konferensi pers, (15/12/2022) malam lalu, menjelaskan Sahat yang menggunakan modus ijon dalam kasus ini diduga menerima suap Rp 5 miliar.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Blak Blakan
“Diduga pengurusan alokasi hibah untuk Pokmas, STPS telah menerima uang sekitar 5 miliar,” ungkap Tanakk. (*)
Editor : Redaksi