Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Papua Penganiaya Pacar

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 30 Mar 2023 14:13 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Papua Penganiaya Pacar

i

CJ warga Desa Persatuan, Kec. Mandobo, Papua dan Kost di Jalan Manyar Dukuh, Kec Gubeng Surabaya

SURABAYA - CJ warga Desa Persatuan, Kec. Mandobo, Papua dan Kost di Jalan Manyar Dukuh, Kec Gubeng Surabaya, Sedangkan RP (25) korban yang juga pacar pelaku warga Kelapa Lima, Kec. Merauke, Papua Kost di Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian mendatangi alamat tersebut dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Profil AKBP Edy Herwiyanto, Ayah Wali Kota Ked

"Pada Selasa dini hari, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial CJ. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," jelas Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, Rabu (29/Maret/2023)

Menurutnya, CJ diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacarnya.

Baca Juga: Jan Hwa Diana yang Pernah Laporkan Wawali Armuji, Kini Dijebloskan Tahanan Polrestabes Surabaya

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib di rumah kost korban yang berada Jalan Manyar Dukuh Gubeng Surabaya.

"Pelaku marah - marah kepada korban kemudian langsung memukul korban sebanyak 3 kali yang mengenai lengan tangan kanan dan kiri korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian," jelasnya.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Serta dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya. (RIF)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU