Viral Di Medsos Pelaku Penggembos Ban Diringkus Polresrabes Surabaya

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 04 Jul 2023 13:39 WIB

Viral Di Medsos Pelaku Penggembos Ban Diringkus Polresrabes Surabaya

i

Polrestabes Surabaya gelar press conference atas hasil yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya

SURABAYA - Atas perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk menekan tindak kejahatan, Polrestabes Surabaya gelar press conference atas hasil yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya yang dilakukan oleh unit Jatanras terkait adanya 2 laporan polisi dari masyarakat yang sudah meresahkan atas adanya peristiwa yang merugikan bagi para pengguna.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Royce Pasma melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan sekitar bulan Mei hingga Juni mengamankan pelaku berinisial FL atau Falid (41) warga Jalan Sidorukun merupakan residivis kambuhan mulai tahun 2001 sampai 2021 keluar masuk lapas 8 kali, melakukan kegiatan pencurian penganiayaan bahkan pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2007 termasuk yang terakhir kepemilikan senjata tajam beberapa terjadi di Polsek Bubutan.

Baca Juga: Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Profil AKBP Edy Herwiyanto, Ayah Wali Kota Ked

"Terakhir kemarin juga ketahui aksinya yang sempat menimbulkan keresahan bagi masyarakat kota Surabaya khususnya para pengguna jalan roda empat," terang AKBP Mirzal

Lanjut Mirzal berdasarkan adanya laporan Polisi dan pemberitaan di masyarakat melalui media tentang maraknya aksi gembos ban mobil dan pencurian Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, melakukan cek TKP, interogasi saksi-saksi dan melakukan profiling terhadap dugaan pelaku. Setelah
mendapatkan profil diduga pelaku, Tim melakukan pemantauan di lokasi dari informasi yang di dapatkan, akan tetapi karena pelaku monitor jika beritanya viral di medsos tentang aksi kejahatannya,

"Pelaku meninggalkan tempat kostnya dan hidup di jalanan melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan mendapatkan informasi keberadaan melintas kota surabaya dengan mengendarai Motor Scoopy," bebernya.

Baca Juga: Jan Hwa Diana yang Pernah Laporkan Wawali Armuji, Kini Dijebloskan Tahanan Polrestabes Surabaya

Kemudian setelah melakukan pembututan, pelaku berhasil di hentikan di jalan embong malang dan dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti hasil kejahatan juga peralatan yang di pakai untuk melakukan aksi kejahatan, dari hasil pengakuan pelaku melakukan kejahatan di 5 TKP diantaranya Jalan Walikota mustajab, Jalan Darmo satelit, Jalan Pucang, Jalan Tambaksari dan Jalan Kapuas Surabaya. kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku gembos ban menggunakan paku stanlis dari payung ditancapkan di ban milik korban ketika berhenti di lampu merah, saat lengah pelaku langsung menggasak barang milik korban," pungkasnya

Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya

Petugas juga menyita barang bukti dari pelaku yakni kaos warna hitam, celana pendek warna biru, Helm, Kunci pintu, 1 Tas laptop, voucher Google Play berbagai harga 27 buah voucher Sportify Premium, 14 Stick Golf, Payung, paku buatan, Tang, Handpahone Nokia serta samsung

Atas tindakan tersangka pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (RIF)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU