Rocky Gerung Belum Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 31 Okt 2023 12:00 WIB

Rocky Gerung Belum Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri

i

Pengamat politik Rocky Gerung dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro

JAKARTA - Meski telah dilaporkan berbagai pihak terkait dugaan ujaran kebencian atau berita bohong, namun hingga saat ini Bareskrim Polri belum menetapkan pengamat politik, Rocky Gerung sebagai tersangka. Apakah perkaranya jalan di tempat?

Ternyata, laporan itu masih berjalan. Bahkan kabar terbaru, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan kasus dengan terlapor Rocky Gerung menjadi penyidikan.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, 85 Influencer Ditindak Bareskrim Polri

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dalam tahapan Penyidikan dengan mengirim tim untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim, baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro, di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyelidikan di Bareskrim,” ujar Djuhandhani dikutip dari PMJ News, Selasa 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Blokir Aset Judol Slot8278 Senilai Rp36 Miliar

Pengiriman tim ke berbagai wilayah itu dikarenakan sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh berbagai pihak di beberapa wilayah di Indonesia hingga akhirnya ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.

Nantinya setelah berbagai bukti-bukti sudah didapatkan tim penyidik, selanjutnya akan dikumpulkan untuk disesuaikan menjadi alat bukti dalam gelar perkara penetapan tersangka.

Baca Juga: Fredy Pratama Kendalikan Narkoba di 14 Provinsi, Termasuk Jawa Timur, Transaksinya Rp56 Triliun

“Setelah melaksanakan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan (gelar perkara) untuk penetapan tersangka,” pungkas Djuhandhani. (red)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU