Benarkah Surat Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK? Ini Jawaban Polri

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 02 Nov 2023 18:25 WIB

Benarkah Surat Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK? Ini Jawaban Polri

i

Ilustrasi STNK (Tribratanews Polri)

JAKARTA - Sempat muncul kekhawatiran jika uji emisi kendaraan bermotor akan menjadi syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Lantas, benarkah surat lolos uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK? Menyikapi kekhawatiran masyarakat itu, Polri pun angkat bicara.

Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Polri menegaskan uji emisi kendaraan tidak menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

"Enggak, enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dikutip dari Tribatanews Polri, Kamis (2/11/23).

Baca Juga: 49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Mantan Wakapolda Jatim Pecah Bintang 3

Dirlantas mengungkapkan syarat perpanjang STNK masih sesuai undang-undang, yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi.

Menurutnya, mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK akan mengubah aturan yang ada.

Baca Juga: Pemusnahan Amunisi Makan Korban 13 Nyawa, Anggota DPR RI Minta TNI dan Polri Transparan

"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Enggak kalau itu enggak ada, untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," pungkas mantan Dirlantas Polda Jatim ini. (*)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU