SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan Satpol PP untuk memerangi prostitusi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Instruksi tersebut disampaikannya dalam Apel Cipta Kondisi di Balai Kota Surabaya, Rabu (1/11/2023) sore.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan akan melaksanakan operasi skala besar sesuai arahan Wali Kota Eri Cahyadi. Operasi tersebut meliputi Operasi Yustisi dan Asuhan Rembulan.
Baca Juga: Operasi di Jembatan Suramadu, Petugas Gabungan Ungkap Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal
“Operasi Asuhan Rembulan tidak hanya mengawasi kenakalan remaja, tapi juga menindak miras yang dibawa oleh mereka dan penjualnya,” kata M Fikser di kantornya, Kamis (2/11/2023).
Fikser menjelaskan bahwa operasi Asuhan Rembulan akan melibatkan kecamatan dan Perangkat Daerah (PD) terkait. Di antaranya yakni, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinkopdag untuk menangani penjualan miras ilegal,” ujar Fikser.
Ia menegaskan bahwa penjual miras tanpa izin, akan disegel dan ditutup sampai mengurus perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau tidak ada izin, kita segel dan tutup sampai dia mengurus izin sesuai Perda yang berlaku,” tegas Fikser.
Selain itu, Fikser juga akan menyisir praktik prostitusi yang terindikasi dilakukan di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun hotel di Surabaya.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Segel 60 Bangunan yang Tak Kantongi Izin PBG
“Kami akan menyisir prostitusi berdasarkan informasi dari warga,” kata Fikser.
Yntuk menangani prostitusi, operasi ini bakal melibatkan Dinkopdag, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
“Kami akan terus bekerja sama agar penanganannya tepat dan efektif. Kami tidak hanya memberikan pembinaan, tapi juga memberikan efek jera,” kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini.
Sementara terkait dengan RHU, Fikser mengatakan akan menyisir secara acak untuk mendata perizinan tempat-tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga: Lakukan Penyisiran di Warkop, Satpol PP Surabaya Amankan 10 Orang Pelajar Bolos
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan malam untuk tidak menerima anak di bawah usia 17 tahun.
“Jangan sampai ada anak di bawah umur yang masuk. Kalau kami temukan, itu pelanggaran serius. Kami akan menyegel RHU tersebut sebagai sanksi administrasi,” tegas Fikser.
Pada sisi lain, Fikser mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Eri Cahyadi atas perhatian yang diberikan terhadap perkembangan dan masa depan anak-anak Surabaya.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Wali Kota yang melindungi anak-anak Surabaya, melindungi warga kota ini. Kami siap menjalankan tugas kami. Kami bangga punya pemimpin seperti Pak Wali Kota,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi