Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Johnny G Plate
Johnny G Plate

i

JAKARTA- Mantan Menkominfo, Johnny G Plate harus meringkuk di tahanan dalam waktu lama. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Johnny G Plate, terdakwa pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Johnny G Plate dianggap melakukan pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta dikutip Kamis 9 November 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," sambungnya.

Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Menkominfo itu juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Adapun hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Kala Komisi D Keluarkan Taring, Melawan Kakunya Birokrasi Demi Masa Depan Kuliah Mahasiswa

Kala Komisi D Keluarkan Taring, Melawan Kakunya Birokrasi Demi Masa Depan Kuliah Mahasiswa

Selasa, 23 Jun 2026 11:02 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 11:02 WIB

Surabaya, Bacasaja.id - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengambil posisi garda terdepan dalam memproteksi hak pendidikan tinggi…

Dugaan Peredaran Ineks di Tempat Hiburan Malam Batam, Pelayan Terekam Bawa Pil Berwarna

Dugaan Peredaran Ineks di Tempat Hiburan Malam Batam, Pelayan Terekam Bawa Pil Berwarna

Selasa, 23 Jun 2026 09:35 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 09:35 WIB

BATAM – Dugaan peredaran bebas narkoba jenis ineks atau ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam mencuat setelah beredar f…

Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Berburu Sejarah, Siapa yang Tersingkir?

Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Berburu Sejarah, Siapa yang Tersingkir?

Selasa, 23 Jun 2026 08:06 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 08:06 WIB

TORONTO- Pertandingan lanjutan matchday kedua Grup L Piala Dunia 2026 akan mempertemukan Panama melawan Kroasia di BMO Field, Toronto. Laga krusial ini…

Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana Penipuan “Love Scamming” Internasional

Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana Penipuan “Love Scamming” Internasional

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

SURABAYA- Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau love scamming dengan…

Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Cetak Berapa Gol?

Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Cetak Berapa Gol?

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

HOUSTON- Persaingan di babak penyisihan Grup K Piala Dunia 2026 kian memanas pada matchday kedua. Salah satu laga krusial yang patut dinantikan adalah…

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

SURABAYA- Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya sejak subuh pada Senin (22/6/2026), menyebabkan sejumlah wilayah mengalami genangan. Namun, hingga pukul …