Pembunuhan Pasutri Ngantru, Glowoh Didakwa Pembunuhan Berencana

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 09 Nov 2023 19:45 WIB

Pembunuhan Pasutri Ngantru, Glowoh Didakwa Pembunuhan Berencana

i

Sidang kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru dengan terdakwa Edi Purwanto alias Edi Glowoh.

TULUNGAGUNG - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru sudah disidangkan pada Rabu (8/11/23).

Terdakwa Edi Glowoh didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana.

Baca Juga: Polisi: Pacar Artis Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di Depan Anak Kandungnya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan dalam sidang perdana itu mengagendakan pembacaan surat dakwan pada terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung membacakan dakwaan primer pasal 340 jo pasal 64 KUH Pidana dan dakwaan skunder 338 jo 64 KUH Pidana.

“Dimana dari 2 pasal tersebut, hukum maksimal yang dapat dijatuhkan pada terdakwa yaitu hukuman mati,” jelas Amri, Kamis (9/11/23).

Namun Glowoh juga berpeluang mendapat hukuman penjara sumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara untuk dakwaan skunder.

Amri menerangkan pasal tersebut mengacu pada hasil rekonstruksi dan gelar perkara.

Selain itu, bukti serta keterangan saksi menguatkan dakwaan tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Bunuh Menantu yang Sedang Hamil 7 Bulan, Si Mertua Ternyata Doyan Main PSK

Amri melanjutkan, agenda sidang berikutnya mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya terhadap dakwaan JPU pada Rabu (15/11/23) depan.

Di sisi lain, anak korban, Gustama Albar Almuzaki menegaskan bahwa pihaknya bersyukur atas penerapan pasal 340 KUH Pidana.

Sebab sejak awal pihak keluarga menduga pembunuhan terhadap orangtuanya sudah direncanakan sebelumnya.

Meski demikian pihaknya belum bisa bernafas lega. Sebab sidang baru mendengar dakwaan JPU, belum keputusan atau vonis terhadap terdakwa.

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam, Polres Gresik Tangkap Pria Bunuh Anak Kandung

“Kita lihat saja dulu prosesnya seperti apa. Kalau kami ingin agar terdakwa di hukum maksimal (mati),” katanya.

Sebelumnya, pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga pada Rabu, 18 Juni 2023.

Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan sebab ditemukan banyak luka pada tubuh korban dan jenazah Tri Suharno dalam keadaan terikat tali karet.

Aparat kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap terduga pelaku yang ternyata masih tetangga korban, yaknj Edi Purwanto atau yang dikenal sebagai Edi Glowoh. Pelaku ini dikenal warga sekitar sebagai residivis (Lyon/JP).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU