Pembunuhan Pasutri Ngantru, Glowoh Didakwa Pembunuhan Berencana

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru dengan terdakwa Edi Purwanto alias Edi Glowoh.
Sidang kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru dengan terdakwa Edi Purwanto alias Edi Glowoh.

i

TULUNGAGUNG - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru sudah disidangkan pada Rabu (8/11/23).

Terdakwa Edi Glowoh didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan dalam sidang perdana itu mengagendakan pembacaan surat dakwan pada terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung membacakan dakwaan primer pasal 340 jo pasal 64 KUH Pidana dan dakwaan skunder 338 jo 64 KUH Pidana.

“Dimana dari 2 pasal tersebut, hukum maksimal yang dapat dijatuhkan pada terdakwa yaitu hukuman mati,” jelas Amri, Kamis (9/11/23).

Namun Glowoh juga berpeluang mendapat hukuman penjara sumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara untuk dakwaan skunder.

Amri menerangkan pasal tersebut mengacu pada hasil rekonstruksi dan gelar perkara.

Selain itu, bukti serta keterangan saksi menguatkan dakwaan tentang pembunuhan berencana.

Amri melanjutkan, agenda sidang berikutnya mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya terhadap dakwaan JPU pada Rabu (15/11/23) depan.

Di sisi lain, anak korban, Gustama Albar Almuzaki menegaskan bahwa pihaknya bersyukur atas penerapan pasal 340 KUH Pidana.

Sebab sejak awal pihak keluarga menduga pembunuhan terhadap orangtuanya sudah direncanakan sebelumnya.

Meski demikian pihaknya belum bisa bernafas lega. Sebab sidang baru mendengar dakwaan JPU, belum keputusan atau vonis terhadap terdakwa.

“Kita lihat saja dulu prosesnya seperti apa. Kalau kami ingin agar terdakwa di hukum maksimal (mati),” katanya.

Sebelumnya, pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga pada Rabu, 18 Juni 2023.

Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan sebab ditemukan banyak luka pada tubuh korban dan jenazah Tri Suharno dalam keadaan terikat tali karet.

Aparat kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap terduga pelaku yang ternyata masih tetangga korban, yaknj Edi Purwanto atau yang dikenal sebagai Edi Glowoh. Pelaku ini dikenal warga sekitar sebagai residivis (Lyon/JP).

Berita Terbaru

Petrokimia Gresik Borong 7 Penghargaan Nasional di Anugerah Humas Indonesia 2026

Petrokimia Gresik Borong 7 Penghargaan Nasional di Anugerah Humas Indonesia 2026

Jumat, 09 Okt 2026 18:50 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:50 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik memborong tujuh penghargaan dalam ajang The 8th Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2026. Capaian tersebut menjadi pengakuan atas…

Doa Penuh Kehangatan Iringi Langkah Pamit Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta

Doa Penuh Kehangatan Iringi Langkah Pamit Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta

Jumat, 09 Okt 2026 16:21 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:21 WIB

POLDA SULBAR- Keharuan tak terbendung saat melepas kepergian Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta beserta istri tercinta, Ny. Santi Adi Deriyan. Kehangatan dan…

Lapsat Kapolda Sulbar, Komitmen Melanjutkan Kepemimpinan yang Telah Dirintis

Lapsat Kapolda Sulbar, Komitmen Melanjutkan Kepemimpinan yang Telah Dirintis

Jumat, 09 Okt 2026 15:45 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:45 WIB

POLDA SULBAR - Laporan Satuan (Lapsat) dan penyerahan memori kepemimpinan menjadi momen sakral sekaligus hangat dalam rangkaian serah terima jabatan Kapolda…

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Sulbar, Dari Kehangatan yang Berlalu ke Semangat yang Baru

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Sulbar, Dari Kehangatan yang Berlalu ke Semangat yang Baru

Jumat, 09 Okt 2026 15:23 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:23 WIB

POLDA SULBAR - Momen penuh kehangatan sekaligus keharuan terasa menyelimuti Aula Marannu Mapolda Sulawesi Barat saat kegiatan Serah Terima Ibu Asuh Polwan …

Datangi Rumah Warga Barata Jaya, Ajeng Wira Wati Kawal PKH Keluarga dengan Anak Hidrosefalus

Datangi Rumah Warga Barata Jaya, Ajeng Wira Wati Kawal PKH Keluarga dengan Anak Hidrosefalus

Jumat, 09 Okt 2026 14:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:37 WIB

SURABAYA – Di tengah perjuangan memenuhi kebutuhan tiga anak dengan kondisi berbeda, keluarga Darminto di RW 3 Kelurahan Barata Jaya, Surabaya, berharap b…

Petrokimia Gelontorkan Rp 100 Juta Dukung Revitalisasi Fasilitas Nelayan Pesisir Gresik

Petrokimia Gelontorkan Rp 100 Juta Dukung Revitalisasi Fasilitas Nelayan Pesisir Gresik

Jumat, 09 Okt 2026 12:33 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 12:33 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik menggelontorkan bantuan senilai Rp 100 juta untuk mendukung revitalisasi fasilitas nelayan di Kelurahan Lumpur, Gresik. Dana…