Pembunuhan Pasutri Ngantru, Glowoh Didakwa Pembunuhan Berencana

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru dengan terdakwa Edi Purwanto alias Edi Glowoh.
Sidang kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru dengan terdakwa Edi Purwanto alias Edi Glowoh.

i

TULUNGAGUNG - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru sudah disidangkan pada Rabu (8/11/23).

Terdakwa Edi Glowoh didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan dalam sidang perdana itu mengagendakan pembacaan surat dakwan pada terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung membacakan dakwaan primer pasal 340 jo pasal 64 KUH Pidana dan dakwaan skunder 338 jo 64 KUH Pidana.

“Dimana dari 2 pasal tersebut, hukum maksimal yang dapat dijatuhkan pada terdakwa yaitu hukuman mati,” jelas Amri, Kamis (9/11/23).

Namun Glowoh juga berpeluang mendapat hukuman penjara sumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara untuk dakwaan skunder.

Amri menerangkan pasal tersebut mengacu pada hasil rekonstruksi dan gelar perkara.

Selain itu, bukti serta keterangan saksi menguatkan dakwaan tentang pembunuhan berencana.

Amri melanjutkan, agenda sidang berikutnya mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya terhadap dakwaan JPU pada Rabu (15/11/23) depan.

Di sisi lain, anak korban, Gustama Albar Almuzaki menegaskan bahwa pihaknya bersyukur atas penerapan pasal 340 KUH Pidana.

Sebab sejak awal pihak keluarga menduga pembunuhan terhadap orangtuanya sudah direncanakan sebelumnya.

Meski demikian pihaknya belum bisa bernafas lega. Sebab sidang baru mendengar dakwaan JPU, belum keputusan atau vonis terhadap terdakwa.

“Kita lihat saja dulu prosesnya seperti apa. Kalau kami ingin agar terdakwa di hukum maksimal (mati),” katanya.

Sebelumnya, pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga pada Rabu, 18 Juni 2023.

Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan sebab ditemukan banyak luka pada tubuh korban dan jenazah Tri Suharno dalam keadaan terikat tali karet.

Aparat kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap terduga pelaku yang ternyata masih tetangga korban, yaknj Edi Purwanto atau yang dikenal sebagai Edi Glowoh. Pelaku ini dikenal warga sekitar sebagai residivis (Lyon/JP).

Berita Terbaru

Momen Maulid Nabi, Kapolda Sulbar Ajak Generasi Penerus Wujudkan Kamtibmas Berlandaskan Teladan Rasulullah

Momen Maulid Nabi, Kapolda Sulbar Ajak Generasi Penerus Wujudkan Kamtibmas Berlandaskan Teladan Rasulullah

Selasa, 25 Agu 2026 12:19 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 12:19 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 H, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta mengajak seluruh…

Anak Buah Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

Anak Buah Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

Selasa, 25 Agu 2026 09:43 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:43 WIB

JAKARTA- Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, anak buah Menhut Raja…

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

Selasa, 25 Agu 2026 09:37 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:37 WIB

JAKARTA — Ada pemandangan istimewa dalam Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Para mantan K…

Pemkot Surabaya Tegur Kontraktor Catut Nama DSDABM di Truk Proyek

Pemkot Surabaya Tegur Kontraktor Catut Nama DSDABM di Truk Proyek

Selasa, 25 Agu 2026 09:34 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:34 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegur kontraktor proyek yang menggunakan nama pemkot pada kendaraan proyek di Jalan Dr Moestopo, Surabaya. …

ICMI Dorong Pemkot Surabaya Bangun Ekosistem Kesehatan Berbasis RW: Dari CKG jadi RS Smart

ICMI Dorong Pemkot Surabaya Bangun Ekosistem Kesehatan Berbasis RW: Dari CKG jadi RS Smart

Selasa, 25 Agu 2026 09:32 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:32 WIB

SURABAYA- Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang gencar digulirkan Pemkot Surabaya dinilai menyimpan potensi besar sebagai pijakan awal membangun ekosistem…

Siaga Penuh Hadapi Karhutla, Polda Sulbar Gelar Simulasi Pemadaman & Himbau Masyarakat Stop Bakar Lahan

Siaga Penuh Hadapi Karhutla, Polda Sulbar Gelar Simulasi Pemadaman & Himbau Masyarakat Stop Bakar Lahan

Senin, 24 Agu 2026 17:04 WIB

Senin, 24 Agu 2026 17:04 WIB

POLDA SULBAR- Di tengah musim kemarau yang berkepanjangan dan tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polda Sulawesi Barat menunjukkan kesiapan …