Pembunuhan Pasutri Ngantru, Glowoh Didakwa Pembunuhan Berencana

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru dengan terdakwa Edi Purwanto alias Edi Glowoh.
Sidang kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru dengan terdakwa Edi Purwanto alias Edi Glowoh.

i

TULUNGAGUNG - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru sudah disidangkan pada Rabu (8/11/23).

Terdakwa Edi Glowoh didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan dalam sidang perdana itu mengagendakan pembacaan surat dakwan pada terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung membacakan dakwaan primer pasal 340 jo pasal 64 KUH Pidana dan dakwaan skunder 338 jo 64 KUH Pidana.

“Dimana dari 2 pasal tersebut, hukum maksimal yang dapat dijatuhkan pada terdakwa yaitu hukuman mati,” jelas Amri, Kamis (9/11/23).

Namun Glowoh juga berpeluang mendapat hukuman penjara sumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara untuk dakwaan skunder.

Amri menerangkan pasal tersebut mengacu pada hasil rekonstruksi dan gelar perkara.

Selain itu, bukti serta keterangan saksi menguatkan dakwaan tentang pembunuhan berencana.

Amri melanjutkan, agenda sidang berikutnya mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya terhadap dakwaan JPU pada Rabu (15/11/23) depan.

Di sisi lain, anak korban, Gustama Albar Almuzaki menegaskan bahwa pihaknya bersyukur atas penerapan pasal 340 KUH Pidana.

Sebab sejak awal pihak keluarga menduga pembunuhan terhadap orangtuanya sudah direncanakan sebelumnya.

Meski demikian pihaknya belum bisa bernafas lega. Sebab sidang baru mendengar dakwaan JPU, belum keputusan atau vonis terhadap terdakwa.

“Kita lihat saja dulu prosesnya seperti apa. Kalau kami ingin agar terdakwa di hukum maksimal (mati),” katanya.

Sebelumnya, pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga pada Rabu, 18 Juni 2023.

Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan sebab ditemukan banyak luka pada tubuh korban dan jenazah Tri Suharno dalam keadaan terikat tali karet.

Aparat kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap terduga pelaku yang ternyata masih tetangga korban, yaknj Edi Purwanto atau yang dikenal sebagai Edi Glowoh. Pelaku ini dikenal warga sekitar sebagai residivis (Lyon/JP).

Berita Terbaru

Kala Komisi D Keluarkan Taring, Melawan Kakunya Birokrasi Demi Masa Depan Kuliah Mahasiswa

Kala Komisi D Keluarkan Taring, Melawan Kakunya Birokrasi Demi Masa Depan Kuliah Mahasiswa

Selasa, 23 Jun 2026 11:02 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 11:02 WIB

Surabaya, Bacasaja.id - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengambil posisi garda terdepan dalam memproteksi hak pendidikan tinggi…

Dugaan Peredaran Ineks di Tempat Hiburan Malam Batam, Pelayan Terekam Bawa Pil Berwarna

Dugaan Peredaran Ineks di Tempat Hiburan Malam Batam, Pelayan Terekam Bawa Pil Berwarna

Selasa, 23 Jun 2026 09:35 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 09:35 WIB

BATAM – Dugaan peredaran bebas narkoba jenis ineks atau ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam mencuat setelah beredar f…

Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Berburu Sejarah, Siapa yang Tersingkir?

Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Berburu Sejarah, Siapa yang Tersingkir?

Selasa, 23 Jun 2026 08:06 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 08:06 WIB

TORONTO- Pertandingan lanjutan matchday kedua Grup L Piala Dunia 2026 akan mempertemukan Panama melawan Kroasia di BMO Field, Toronto. Laga krusial ini…

Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana Penipuan “Love Scamming” Internasional

Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana Penipuan “Love Scamming” Internasional

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

SURABAYA- Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau love scamming dengan…

Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Cetak Berapa Gol?

Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Cetak Berapa Gol?

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

HOUSTON- Persaingan di babak penyisihan Grup K Piala Dunia 2026 kian memanas pada matchday kedua. Salah satu laga krusial yang patut dinantikan adalah…

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

SURABAYA- Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya sejak subuh pada Senin (22/6/2026), menyebabkan sejumlah wilayah mengalami genangan. Namun, hingga pukul …