Gempol Geger! Ingin Kuasai Harta, Keponakan Tega Bunuh Budenya Sendiri

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pembunuhan di Gempol ditangkap Polda Jatim
Tersangka pembunuhan di Gempol ditangkap Polda Jatim

i

SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim, Subdit Jatanras dan Reskrim Polres Pasuruan membongkar kasus perampokan disertai pembunuhan
lansia atas nama Mirzani,63,warga Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Senin, 14 Juli 2025 malam, ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya.

Korban tewas pertama kali diketahui oleh kakaknya, Choirul Fachor,65. Dugaan perampokan itu diperkuat dengan mobil milik keluarga korban yang dibawa kabur terduga pelaku.

Kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan lansia di Pasuruan itu, saat ini ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pasuruan.

“Benar, sejak menerima laporan siang tadi, kami bersama Polres setempat melakukan penyelidikan. Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi. Termasuk rekaman CCTV,”terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abastn didampingi Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur di gedung Humas Polda Jatim, Selasa 15 Juli 2025.

Tak lama polisi berhasil amankan tersangka berinisial MFR, 27, warga Gempol Kabupaten Pasuruan di Desa Legok Kecamatan Gempol Pasuruan. "Pengungkapan ini berkat kejelian anggota karena tersangka ikut saat polisi lakukan olah tempat kejadian dan keterangannya mencurigakan dan benar dia pelakunya,"paparnya.

Modus operandi pelaku sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka dan tersangka ingin menguasai harta benda milik korban untuk melunasi hutang hutangnya dan bermain judol.

Kronologi kejadian berawal dari tersangka berencana membunuh korban semenjak 2 bulan yang lalu dan 2 Minggu yang lalu, tapi batal karena anyak korban berinisial MIY berada dirumah. Seninnya, 14 Juli 2025, sekira pukul 07.30 wib, tersangka MF keluar dari rumah menggunakan motor Honda beat, beralasan kepada keluarga hendak interview kerja.

Selanjutnya tersangka mengalihkan perhatian korban dan melakukan penganiayaan menggunakan Sajam berkali kali pada bagian perut korban hingga korban tersungkur tidak berdaya namun kondisi korban masih hidup dan minta pertolongan.

Kemudian tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sajam kembali dan melakukan kekerasan dibagian leher korban hingga korban meninggal dunia. " Tersangka membawa BPKB mobil Honda HRV warna putih dan BPKB 1 unit sepeda motor Vario yang ada di lemari kamar korban,"terang Kabid Humas.

Barang bukti yang diamankan pisau dapur, mobil CRV, Honda beat, BPKB CRV, BPKB Vario, STNK CRV plat nopol L 1436 ACB atas nama Siswo Susilo.dan uang tunai Rp 536.000 rupiah.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP Jo pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.(*)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…