JAKARTA - Polri mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila menemukan adanya anggota tidak netral dalam Pemilu 2024.
“Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan. Propam menunggu, Propam Mabes, Propam Polda, Propam Polres,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho di Mabes Polri, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme
Menurut Kadiv Humas, dengan melaporkan anggota yang tidak netral, prosedur sebagaimana yang telah diatur akan berjalan. Dengan demikian, tidak hanya menjadi isu belaka yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: 49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Mantan Wakapolda Jatim Pecah Bintang 3
Ditegaskan Kadiv Humas, seperti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, seluruh anggota Polri wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024. Bahkan, Polri juga menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk menyukseskan pemilu damai.
Baca Juga: Pemusnahan Amunisi Makan Korban 13 Nyawa, Anggota DPR RI Minta TNI dan Polri Transparan
“Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain,” jelas mantan Kapolrestabes Surabaya ini seperti dilansir Tribratanews Polri. (*)
Editor : Redaksi