BACASAJA.ID - Permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab akhirnya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sayuti.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Sayuti menilai, rentetan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, adalah sudah sah. Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut Hakim Sayuti, berkesimpulan bahwa agenda Rizieq di rumahnya, telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," kata Sahyuti.
Terkait hal ini, pengacara tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai keputusan hakim adalah sesat. Menurutnya, Hakim Sayuti sudah mencampuradukkan pasal 93 UU Kekarantinaan yang bersifat lex spesialis dan pasal 160 KUHP yang bersifat undang-undang umum.
“Maka kami bependapat putusan hakim tunggal itu sesat, menyesatkan karena menggabungkan UU lex specialis dengan UU lex generalis,” ujar Alamsyah kepada wartawan seusai pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). (kmp/rga)
Editor : Redaksi