BACASAJA.ID - Terdakwa Habib Rizieq Shihab akhirnya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang kasus kerumunan di Megamendung, Senin (17/5/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Komisi III DPR RI: Penegakan Hukum di Indonesia Tidak Boleh Tebang Pilih
Dalam tuntutannya tersebut, JPU pun membacakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa HRS. Misalnya saja, tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.
Di samping itu, hal yang memberatkan HRS adalah dia pernah dihukum dua kali yakni pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, HRS dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ujar jaksa.
Baca Juga: Berkerumun di Pengadilan, 32 Pendukung Rizieq Shihab Ditangkap Polisi
Atas tuntutan oleh jaksa itu, tim kuasa hukum HRS bakal mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis (20/5) mendatang.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum HRS Meradang
Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. (tna)
Editor : Redaksi