Berkerumun di Pengadilan, 32 Pendukung Rizieq Shihab Ditangkap Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 19 Mar 2021 22:00 WIB

Berkerumun di Pengadilan, 32 Pendukung Rizieq Shihab Ditangkap Polisi

i

Suasana kerumunan di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.

BACASAJA.ID - Sebanyak 32 pendukung Habib Rizieq Shihab ditangkap polisi ketika melangsungkan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengungkapkan, puluhan pendukung HRS tersebut ditangkap karena tidak mematuhi instruksi petugas agar tidak berkerumun.

Baca Juga: Komisi III DPR RI: Penegakan Hukum di Indonesia Tidak Boleh Tebang Pilih

"Amanat Undang-Undang Protokol Kesehatan dan juga peraturan Gubernur di mana kita sudah mengimbau berkali-kali, lebih dari tiga kali," kata Kapolrestro Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Padahal, sambung Erwin, jalannya sidang Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut telah disampaikan dari jauh-jauh hari bakal dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara

Jadi, para pendukung HRS yang berniat menonton proses persidangan, dapat mengakses YouTube PN Jakarta Timur dan tak perlu datang secara fisik ke pengadilan demi mencegah adanya kerumunan.

"Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang ini virtual. Ini juga pembelajaran di tengah pandemi COVID-19 perlu diperhatikan keselamatan bersama bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain di sekitar kita," ujar Erwin Kurniawan.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum HRS Meradang

Erwin bahkan menambahkan bahwa sebagian simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan di PN Jakarta Timur juga datang dari luar kota Jakarta.

"Bahkan mereka sebagian besar dari luar kota dari Tasik, Bandung, Ciamis," imbuh Erwin Kurniawan. (tna)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU