JAKARTA- Polri tengah melakukan tahap sosialisasi terkait pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di delapan Polda. Pembentukan itu telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan saat ini pembentukan itu dalam tahap harmonisasi atau sosialisasi.
Baca Juga: Update Terbaru Korupsi RSUD dr Soewandhie Surabaya Rp13,2 Miliar, Mabes Polri: Tersangkanya drg RP
"Jadi dari Mabes itu, dari kita pusat itu akan menyampaikan keterkaitan dengan rencana pembentukan ini ke beberapa Polda yang akan ditentukan. Jadi sosialisasi," ungkap Erdi Chaniago dikutip dari PMJ News, Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut Erdi menjelaskan. nantinya ada peraturan-peraturan kepolisian yang akan disiapkan. Mulai dari sumber daya organisasi, sarana prasarana, serta anggaran.
"Iya dalam proses, jadi kita ke depannya akan melakukan harmonisasi itu," ucapnya.
Baca Juga: Menjaga Independensi, Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal Dan Kapolres Jakarta Selatan
Seperti diketahui, kedelapan Polda yang akan dibentuk Dittipidsiber yaitu Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.
"Iya, jadi surat dari Men-PAN itu sudah ada, surat persetujuannya dan ini sekarang dari Polri tinggal untuk menindaklanjuti terkait dengan harmonisasi itu, langkahnya harmonisasi dulu," tukasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Dapat Dua Penghargaan Top Influencer dan Amplifikasi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di delapan Polda telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Penguatan struktur, ada pembentukan Dit Siber di delapan Polda yang kemarin baru saja disetujui Menpan RB,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun (RAT) di Mabes Polri dikutip Kamis (28/12/2023) lalu. (*)
Editor : Redaksi