Tarif Tol Jawa Segera Naik, Termasuk Surabaya-Gempol, Ini Daftarnya

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 13 Jan 2021 13:33 WIB

Tarif Tol Jawa Segera Naik, Termasuk Surabaya-Gempol, Ini Daftarnya

i

Ilustrasi

BACASAJA.ID - Pemerintah akan menaikkan tarif tiga ruas jalan tol yang masuk koridor Tol Trans Jawa di awal tahun 2021. Salah satunya, Tol Surabaya-Gempol.

Kenaikan tarif masuk jalan tol itu tertuang dalam 3 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan penyesuaian tarif tol perlu buat memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Kenaikan tarif tol juga diperlukan guna menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

"Selain itu juga menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," jelas Dwimawan dalam keterangannya dikutip Rabu (13/1/2021).

Disebutkan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1).

Berikut 3 ruas tol yang tarifnya akan segera naik:

1. Tol Palimanan-Kanci

Kenaikan tarif ruas Tol Kanci-Palimanan didasarkan pada Kepmen No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci.

Berikut kenaikannya:

Gol I: Rp 12.000 menjadi Rp 12.500

Gol II: Rp 15.000 menjadi Rp 18.000

Gol III: Rp 21.000 menjadi Rp 18.000

Gol IV: Rp 27.000 menjadi Rp 30.000

Gol V: Rp 32.000 menjadi Rp 30.000

 2. Tol Surabaya-Gempol

Tarif tol kedua yang bakal mengalami kenaikan di awal tahun adalah Tol Surabaya-Gempol berdasarkan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.Berikut kenaikannya:

Sistem Terbuka (Dupak-Waru)

Gol I: Rp 3.500 menjadi Rp 5.000

Gol II: Rp 4.500 menjadi Rp 8.000

Gol III: Rp 6.000 menjadi Rp 8.000

Gol IV: Rp 7.500 menjadi Rp 10.500

Gol V: Rp 9.000 menjadi Rp 10.500

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)

Gol I: Rp 3.000 tetap Rp 3.000

Gol II: Rp 4.500 menjadi Rp 5.000

Gol III: Rp 4.500 menjadi Rp 5.000

Gol IV: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 Gol V: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500

Sistem Tertutup (Waru-Porong)

Gol I: Rp 4.500 menjadi Rp 9.000

Gol II: Rp 6.000 menjadi Rp. 14.000

Gol III: Rp 9.500 menjadi Rp. 14.000

Gol IV: Rp 12.000 menjadi Rp. 18.500

Gol V: Rp 14.000 menjadi Rp. 18.500

3. Tol Semarang Seksi A, B, C

Kenaikan tarif tol ketiga di Jawa pada awal tahun ini adalah Tol Semarang. Hal ini merujuk pada Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C.

Berikut kenaikannya:

Gol I: Rp 5.000 menjadi Rp 5.500

Gol II: Rp 7.500 menjadi Rp 8.000

Gol III: Rp 7.500 menjadi Rp 8.000

Gol IV: Rp 10.000 menjadi Rp10.500

Gol V: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 (rls)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU