Loloskan Gibran Cawapres, DKPP Jatuhkan Sanksi Etik Berat ke Ketua KPU RI

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

i

JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Senin (5/2/2024), menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Perkara-perkara yang dibacakan putusannya adalah yaitu perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI), nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua KPU RI), nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI) dan nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI).

"Majelis Hakim DKPP sudah membacakan putusan bahwa Komisioner dinyatakan melanggar Kode Etik atas penerimaan Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian terbukti dan jelas bahwa Gibran telah mengakibatkan beberapa Lembaga Tinggi Negara rusak dan orang-orang didalamnya dinyatakan melanggar etik," ujar Sunandiantoro, SH MH, kuasa hukum, salah seorang kuasa hukum pelapor dalam perkara nomor 135.

Lebih lanjut Sunandiantoro menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP seharusnya Komisioner KPU diberhentikan secara tidak hormat. Hal tersebut telah dinyatakan dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 37 ayat huruf (b) bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.

Sebelumnya, kata Sunandiantoro, Mahkamah Konstitusi juga dinyatakan melanggar etik. Kini, meskipun Komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik, namun DKPP hanya memberikan Peringatan Keras. Menurutnya, seharusnya Komisioner KPU diberhentikan dari jabatannya karena sebelumnya sudah mendapatkan peringatan keras.

"Tentunya kami kecewa, DKPP hanya memberikan Peringatan Keras Terhadap Komisioner KPU. Seharusnya menurut kami Komisioner KPU diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah terang dan jelas melanggar etik. Namun kami berterimakasih karena masih ada lembaga di negara ini yang menyatakan Komisioner KPU melanggar kode etik.

Dengan keputusan DKPP ini, Sunandiantoro berharap kepada rakyat Indonesia bahwa pemilihan presiden ini untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga ke depan Indonesia menjadi negara yang maju, sejahtera dan berkeadilan serta menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, kita harus memilih Presiden yang benar-benar memiliki etika dan moral, menjunjung tinggi konstitusi serta menghormati hukum sebagai panglima dalam setiap proses penyelenggaraan.

Sementara itu, terkait dengan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran karena mengandung unsur melanggar kode etik yang dilakukan oleh KPU dan juga mengandung unsur cacat formil, cacat etik dan cacat hukum serta cacat prosedur, maka ia mendesak KPU untuk memperbaiki surat penetapan pasangan calon yang terlibat dalam kontestasi pemilu 2024.

"Jika KPU tidak segera memperbaiki maka akan menjadi preseden buruk. Kita tahu seharusnya pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan ditolak sebagai peserta pada Pilpres 2024, artinya secara administratif KPU seharusnya segera mencabut surat penetapan pasangan calon dan melakukan perbaikan sehingga hanya ada 2 Paslon yaitu pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

POLDA SULBAR - Memastikan setiap penumpang berangkat dengan aman dan pulang dengan selamat, Polda Sulbar bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja…

Deni Wicaksono Desak Keberpihakan Anggaran Riset Jatim, Perda Ditargetkan Rampung 2026

Deni Wicaksono Desak Keberpihakan Anggaran Riset Jatim, Perda Ditargetkan Rampung 2026

Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB

SURABAYA – Pengembangan riset dan inovasi di Jawa Timur dinilai belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah provinsi. Minimnya dukungan anggaran menjadi s…

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

SURABAYA, BacaSaja.id – Mempersiapkan pernikahan bukan perkara sederhana. Selain menentukan konsep acara, calon pengantin juga harus mengatur berbagai k…

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

MAMUJU – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat bergerak melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (…

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Totok Suharyanto, kembali melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling), didampingi para Pejabat Utama dan personel…

Polda Sulbar Perkuat Kepercayaan Publik, Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis Berjalan Beriringan

Polda Sulbar Perkuat Kepercayaan Publik, Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis Berjalan Beriringan

Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB

POLDA SULBAR– Kinerja Polda Sulawesi Barat beserta jajaran dalam sepekan terakhir menunjukkan upaya penguatan pelaksanaan tugas kepolisian melalui penegakan h…

Operasi Patuh Marano 2026, Ditlantas Polda Sulbar Terobos Pelosok Desa dengan Program Pelayanan SIM

Operasi Patuh Marano 2026, Ditlantas Polda Sulbar Terobos Pelosok Desa dengan Program Pelayanan SIM

Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB

POLDA SULBAR– Terobosan humanis dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat dalam gelaran Operasi Patuh Marano 2026. Demi menjangkau m…

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai DJBC, sebagai tersangka baru. Ia ditetapkan dalam pengembangan …

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Sutradara hingga para pemeran film Piye To Kih menyapa penonton di Nganjuk.…

Tertibkan 35 PKL Embong Blimbing, Pemkot Surabaya Siapkan Relokasi agar Pedagang Tetap Berjualan

Tertibkan 35 PKL Embong Blimbing, Pemkot Surabaya Siapkan Relokasi agar Pedagang Tetap Berjualan

Jumat, 30 Okt 2026 14:22 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:22 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan…