SURABAYA- Update terbaru real count KPU Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Inilah 10 Caleg DPRD Surabaya yang berpotensi lolos dari Dapil 2 Surabaya.
Dapil 2 Surabaya pada Pileg 2024 meliputi Kecamatan Tambaksari, Pabean Cantikan, Semampir dan Kenjeran. Ada kuota 11 kursi DPRD Surabaya yang diperebutkan di dapil 2 ini. Siapa yang bakal lolos?
Baca Juga: KPU RI Resmi Tetapkan 8 Parpol Lolos ke Senayan, Bukan Partainya Kaesang!
Berdasar update terbaru real count KPU Selasa, 20 Februari 2024, data yang ditampilkan baru 44,54 persen atau 799 dari 1.794 TPS di dapil 2 Surabaya.
Dari data yang ditampilkan di website pemilu24.kpu.go.id, PDIP berpotensi mendapat kursi terbanyak di Dapil 2 Surabaya. Politisi senior PDIP, Baktiono untuk sementara mendapat suara tertinggi 6.377 suara.
Menariknya, ada caleg muka baru dari PDIP yang masuk dalam daftar sementara peraih suara terbanyak di dapil 2 Surabaya, yakni Tarmuji.
Selain PDIP, caleg yang berpotensi lolos DPRD Surabaya berasal dari PKB, PKS, PAN, dan Golkar.
Daftar 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Surabaya Dapil 2
Berikut ini daftar 10 caleg suara tertinggi DPRD Surabaya Dapil 2 Pileg 2024 berdasar real count KPU dengan data masuk 44,54%:
Baca Juga: PDI Perjuangan Menang Hattrick di Pemilu 2024, Ini Kata Hasto Kristiyanto
- Baktiono (PDIP): 6.377 suara
- H. Mohammad Faridz Afif (PKB): 2.229 suara
- Hj. Luthfiyah (Gerindra) : 3.457 suara
- Hj. Khusnul Khotimah (PDIP): 2.197 suara
- H Fatchul Muid (PKB): 1.911 suara
- Arif Fahruddin (PKS) : 1.876 suara
- Tarmuji (PDIP): 1.794 suara
- Juliana Eva Wati (PAN): 1.706 suara
- Faris Abidin (PKS) : 1.408 suara
- Laurentius Budiharta (PDIP): 1.268 suara
Selain 10 caleg tersebut, ada caleg lain yang berpotensi mendapatkan kursi DPRD Surabaya, mengingat dari Dapil 2 ada kuota 11 kursi. Caleg tersebut adalah:
- Achmad Nurdjayanto (Golkar): 1.153 suara
- Teguh Rachmato (PDIP) : 1.042
- Abdul Malik (PDIP): 1.019 suara
Untuk diketahui, real count KPU merupakan publikasi Form Model C/D, yakni hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumus Penghitungan Kursi
Baca Juga: Simak! Ini Daftar Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 Tingkat Nasional
Penentuan perolehan kursi DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Metode Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya.
Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil. (*)
Editor : Redaksi