BACASAJA.ID - Seakan tak ada kapok-kapoknya, pelanggar aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih saja dilakukan. Terkini, dua warung kopi (warkop) di Surabaya disegel petugas lantaran kedapatan melanggar kapasitas 25 persen pengunjung pada Rabu (13/1/2021) malam.
Dua warkop yang disegel itu yakni Sahabat Java 9 terletak di Jalan Raya Sukomanunggal 41 dan Kofibrik di Jalan Manukan Tama 53. Petugas terpaksa menyegel beberapa kursi untuk mengurangi pengunjung.
Kasatpol PP Provinsi Jatim, Budi Santosa mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pemilik tempat usaha yang melanggar aturan PPKM. Penanggung jawab tempat usaha akan disita kartu identitasnya serta dikenai sanksi administrasi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Kalau pengelola tidak dapat tegas mengkondisikan pengunjung, lebih baik tutup saja. Penyebaran Covid-19 di Surabaya itu tinggi," ucapnya saat mengimbau pemilik warkop, Rabu (13/1/2021) malam.
Budi menuturkan bahwa operasi ini atas perintah langsung dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sekaligus penegakan Perwali 67 Tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Covid-19 meluas.
"Di dalam peraturan sudah jelas kalau pengunjung maksimal 25% dari kapasitas semestinya. Tapi di warkop yang kami temukan masih melebihi itu, nah itu kami tindak tegas," tuturnya.
Selain itu, pedagang di Pasar Simo juga sempat disambangi oleh jajarannya. Petugas hanya memberikan imbauan kepada pedagang agar segera mengemasi dagangannya, mengingat sudah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan yakni pukul 19.00 WIB.(Arry)
Editor : Redaksi