Polda Jatim Bongkar Mafia BBM Solar, Begini Modusnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pelaku pembelian bio solar subsidi dijual dengan harga industri
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pelaku pembelian bio solar subsidi dijual dengan harga industri

i

SURABAYA- Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar BBM jenis bio solar bersubsidi di SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi. Dari ini polisi amankan satu tersangka dan satu masuk dalam DPO Polda Jatim.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Pande Made Andi Suryawan selaku pengungkapan ini adanya laporan masyarakat akan dugaan penyelewengan BBM regional Manager Corporate Sales Jatimbalinus, Pertamina Patraniaga. Selanjutnya, anggota melakukan Lidik dan benar terbukti.

Kronologi kejadian berawal dari tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, penyidik melakukan penyelidikan disalah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi dan menemukan beberapa warga membeli BBM jenis bio solar di SPBU tersebut, dengan menggunakan jirigen dan diangkut dengan sepeda motor dan setelah memastikan bahwa BBM jenis bio solar bersubsidi tersebut di beli dan dijual serta ditampung tersangka S (DPO), di gudang di Kabupaten Ngawi.

Selanjutnya, Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib, team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tempat gudang tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 unit truk, 2 buah bull masing masing kapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM jenis bio solar, 3 buah bull masing masing kapasitas 1000 liter kondisi kosong, 20 jirigen kapasitas 30 liter dalam kondisi kosong serta 4 buah pompa air dan satu roll selang air.

Modus para pembeli membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dari salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi dengan menggunakan barkot petani, selanjutnya diangkut dengan sepeda motor menggunakan dua jirigen dengan kapasitas masing-masing 30 liter secara berulang kali, selanjutnya ditampung tersangka S, bertempat di kabupaten Ngawi." Tersangka S menjual BBM jenis bio solar tersebut dengan harga industri dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi,"terangnya.

Pande Made Andi Suryawan Regional Manager Corporate Sales Jatimbalinus, pihaknya sangat berterima kasih kepada polisi dalam mengungkap kasus ini. Pihaknya sendiri cukup selektif bagi SPBU yang mengajukan permintaan BBM, dan mereka yang diduga melakukan penyelewengan maka kita bisa memberikan peringatan keras dan sanksi.

Barang bukti yang diamankan truk Isuzu dengan nomer AD 1456 OE, dua buah bullberisi bahan bakar minyak jenis bio solar masing-masing berisi kurang lebih 700 liter, dan empat buah pompa.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 55 UU nomer 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas bumi sebagai mana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomer 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta kembali meninjau langsung perkembangan pembangunan Kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar di…

Kapolda Sulbar: Anggota Lalu Lintas Adalah Penjaga Harapan Masyarakat

Kapolda Sulbar: Anggota Lalu Lintas Adalah Penjaga Harapan Masyarakat

Sabtu, 29 Agu 2026 14:24 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:24 WIB

MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat menegaskan bahwa tugas personel lalu lintas bukan sekadar mengatur kendaraan di jalan raya, melainkan menjaga harapan m…

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Polda Sulbar - Briptu Risaldi, personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar kembali tampil membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate-Do Gojukai…

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

SIDOARJO - Unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di SMAN 2 Sidoarjo mendadak viral. Dalam narasi yang…

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya meminta pengerjaan proyek pelebaran saluran air dan gorong-gorong tidak hanya mengejar target penyelesaian konstruksi. Proses p…

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

 SURABAYA – Garis batas antara sengketa administrasi bisnis dan dugaan tindak pidana menjadi perdebatan dalam sidang kasus standardisasi tali kawat baja (wire r…