Polda Jatim Bongkar Mafia BBM Solar, Begini Modusnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pelaku pembelian bio solar subsidi dijual dengan harga industri
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pelaku pembelian bio solar subsidi dijual dengan harga industri

i

SURABAYA- Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar BBM jenis bio solar bersubsidi di SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi. Dari ini polisi amankan satu tersangka dan satu masuk dalam DPO Polda Jatim.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Pande Made Andi Suryawan selaku pengungkapan ini adanya laporan masyarakat akan dugaan penyelewengan BBM regional Manager Corporate Sales Jatimbalinus, Pertamina Patraniaga. Selanjutnya, anggota melakukan Lidik dan benar terbukti.

Kronologi kejadian berawal dari tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, penyidik melakukan penyelidikan disalah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi dan menemukan beberapa warga membeli BBM jenis bio solar di SPBU tersebut, dengan menggunakan jirigen dan diangkut dengan sepeda motor dan setelah memastikan bahwa BBM jenis bio solar bersubsidi tersebut di beli dan dijual serta ditampung tersangka S (DPO), di gudang di Kabupaten Ngawi.

Selanjutnya, Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib, team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tempat gudang tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 unit truk, 2 buah bull masing masing kapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM jenis bio solar, 3 buah bull masing masing kapasitas 1000 liter kondisi kosong, 20 jirigen kapasitas 30 liter dalam kondisi kosong serta 4 buah pompa air dan satu roll selang air.

Modus para pembeli membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dari salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi dengan menggunakan barkot petani, selanjutnya diangkut dengan sepeda motor menggunakan dua jirigen dengan kapasitas masing-masing 30 liter secara berulang kali, selanjutnya ditampung tersangka S, bertempat di kabupaten Ngawi." Tersangka S menjual BBM jenis bio solar tersebut dengan harga industri dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi,"terangnya.

Pande Made Andi Suryawan Regional Manager Corporate Sales Jatimbalinus, pihaknya sangat berterima kasih kepada polisi dalam mengungkap kasus ini. Pihaknya sendiri cukup selektif bagi SPBU yang mengajukan permintaan BBM, dan mereka yang diduga melakukan penyelewengan maka kita bisa memberikan peringatan keras dan sanksi.

Barang bukti yang diamankan truk Isuzu dengan nomer AD 1456 OE, dua buah bullberisi bahan bakar minyak jenis bio solar masing-masing berisi kurang lebih 700 liter, dan empat buah pompa.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 55 UU nomer 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas bumi sebagai mana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomer 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Didakwa Paksa Pemohon Bayar Izin Tambang, Eks Kadis ESDM Jatim Diduga Raup Rp4,09 Miliar

Didakwa Paksa Pemohon Bayar Izin Tambang, Eks Kadis ESDM Jatim Diduga Raup Rp4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 07:46 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan tambang dan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J…

Anggota Komisi C Desak PJU Surabaya Diawasi Proaktif, Jangan Tunggu Warga Mengadu

Anggota Komisi C Desak PJU Surabaya Diawasi Proaktif, Jangan Tunggu Warga Mengadu

Kamis, 15 Okt 2026 05:45 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 05:45 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) meningkatkan pengawasan penerangan jalan umum (PJU) s…

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju

Rabu, 14 Okt 2026 21:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 21:46 WIB

POLDA SULBAR- Untuk meminimalkan celah keamanan dan memastikan situasi tetap aman serta kondusif, Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda…

Sidang Kasus Pengeroyokan di HW Superhouse: Saksi Ungkap 3 Pemukul Bareno, Posisi Jason-Richardy Kian Terpojok

Sidang Kasus Pengeroyokan di HW Superhouse: Saksi Ungkap 3 Pemukul Bareno, Posisi Jason-Richardy Kian Terpojok

Rabu, 14 Okt 2026 21:41 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 21:41 WIB

SURABAYA – Kesaksian Sukma Tri Andrian dalam sidang kasus pengeroyokan di HW Superhouse Graha Family, Surabaya, mengungkap adanya tiga orang yang memukul B…

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Rabu, 14 Okt 2026 16:52 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 16:52 WIB

JAKARTA- Irjen Jossy Kusumo resmi menjabat sebagai Kepala Korps Sabhara (Kakorsabhara) Baharkam Polri setelah menjalani upacara serah terima jabatan di Mako…

Bimtek Dokkes Polda Sulbar, Pastikan Layanan Medis di Lingkungan Polri dan Masyarakat Semakin Baik

Bimtek Dokkes Polda Sulbar, Pastikan Layanan Medis di Lingkungan Polri dan Masyarakat Semakin Baik

Rabu, 14 Okt 2026 13:45 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:45 WIB

POLDA SULBAR - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Barat terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang semakin baik untuk…