Ketua Umum PDIP Megawati Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" MK

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di MK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di MK.

i

JAKARTA– Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK juga turut hadir dalam pendaftaran Amicus Curiae.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto dikutip dari laman resmi MK.

Dalam akhir dokumen Amicus Curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.

Mereka diterima langsung Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Organisasi Kemahasiswaan

Selain itu, MK juga menerima pengajuan Amicus Curiae dari empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine mengatakan, penyampaian Amicus Curiae oleh empat organisasi kemahasiswaan secara kelembagaan maupun individu ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum. Mereka berharap, pendapat yang disampaikan menjadi bahan yang baik untuk MK melahirkan putusan yang bermakna bagi demokrasi dan masa depan Indonesia.

“Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini,” kata Bernadine.

Berikan Rekomendasi

Di hari yang sama, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyampaikan dukungan kepada hakim konstitusi dalam memutus sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke MK. Di samping itu juga, FAMI memberikan sejumlah rekomendasi kepada delapan hakim konstitusi, antara lain menjunjung tinggi independensi dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; tidak terpengaruh atas tekanan, ancaman, dan bujukan dari pihak-pihak manapun dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; menjatuhkan putusan dengan sepenuh hati sesuai dengan hati nurani; menjatuhkan putusan secara objektif dengan didasarkan pada fakta hukum dalam persidangan; menjunjung tinggi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum; menghindari adanya pengaruh dari pihak yang berperkara dan pihak lainnya yang berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung; menghindari adanya kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan sengketa hasil pilpres 2024; tidak takut terhadap adanya tekanan dan ancaman dari pihak manapun dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; serta mengedepankan putusan yang berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa sesuai prinsip yang terkandung dalam Pancasila.

“Kami mendukung apapun yang diputus oleh majelis hakim konstitusi dalam sengketa hasil pilpres 2024, semoga Yang Mulia delapan hakim konstitusi berkenan dan menindaklanjuti dukungan kami,” tutur Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji.

Menurut Immanuel yang mewakili MK, pengajuan Amicus Curiae maupun dukungan kepada hakim konstitusi ini akan disampaikan langsung kepada Ketua MK sesuai ketentuan yang berlaku. “Terima kasih. Tentu ini akan kami sampaikan kepada Ketua MK, Yang Mulia Hakim, sesuai administrasi yang berlaku,” ucap Immanuel.

Kemudian, ada pula Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), serta Stefanus Hendrianto yang masing-masing mengajukan diri menjadi Amicus Curiae terkait PHPU Presiden 2024. Mereka juga menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa pilpres secara adil dan tanpa tekanan.

Sebagai informasi, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang. (*)

Berita Terbaru

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …