Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini yang Dilakukan Pemdes Turipinggir

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 15 Jan 2021 08:33 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini yang Dilakukan Pemdes Turipinggir

i

Pelantikan perangkat Desa Turipinggir Kab. Jombang

BACASAJA.ID - Pemdes Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang melakukan mutasi pegawai dan perangkat. Ini dilakukan sebagai upaya penyegaran dan meningkatkan kinerja mereka sebagai pelayan publik.

"Mutasi di suatu Pemerintahan Desa itu hal yang wajar dilakukan Kades, apalagi ada sebuah kekosongan yang memang harus perlu diisi. Demi lancarnya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa," kata Kades Turipinggir Nasir Wibowo dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Jombang, Ini Kronologinya

Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Turipinggir, dihadiri Kades Nasir Wibowo, Muspika, Perangkat Desa, BPD dan undangan lainnya.

Baca Juga: Kakak Adik Naik Motor Terlindas Truk di Jombang, Sangat Kakak Meregang Nyawa

Dalam sambutannya Kades meminta kepada perangkat yang dimutasi agar bekerja sesuai tupoksinya, apalagi jabatan Seketarus Desa sangat dibutuhkan dalam membantu Kades. "Memang sudah seharusnya Sekdes diisi karena sekdes yang lama meninggal dunia, pengisian ini sangat penting, mengingat kebutuhan Sekdes sangat dibutuhkan dalam menangani Pemerintahan Desa," ujar Nasir Wibowo.

Ia menegaskan semua perangkat desa Turipinggir harus bersinergi demi terciptanya desa yang maju. "Kepentingan masyarakat harus dikedepankan daripada kepentingan Pribadi," tambahnya.

Baca Juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?

Dijelaskan, mutasi jabatan di Pemerintahan Desa sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Pemberhentian perangkat desa dan pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," terang dia. (Ftr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU