MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Beda Pendapat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua MK, Suhartoyo
Ketua MK, Suhartoyo

i

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Keputusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

"Dalam pokok permohonan, Mahkamah menolak permohonan untuk seluruhnya," katanya saat membacakan amar putusan seperti dilansir laman resmi RRI. Suhartoyo juga menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan hukum.

Meski begitu, tiga hakim konstitusi memberikan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya pasangan Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu tuntutannya adalah meminta MK membatalkan hasil Pilpres yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024). Selain para pemohon, majelis hakim konstitusi juga minta keterangan dari termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran).

Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (*)

Tag :

Berita Terbaru

BPN Surabaya II Miliki Gedung Baru di Rungkut, Langsung Tancap Gas Pelayanan

BPN Surabaya II Miliki Gedung Baru di Rungkut, Langsung Tancap Gas Pelayanan

Selasa, 23 Jun 2026 22:18 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 22:18 WIB

SURABAYA- Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II kini resmi berpindah ke alamat baru. Lembaga yang mengurus kepemilikan dan…

Kala Komisi D Keluarkan Taring, Melawan Kakunya Birokrasi Demi Masa Depan Kuliah Mahasiswa

Kala Komisi D Keluarkan Taring, Melawan Kakunya Birokrasi Demi Masa Depan Kuliah Mahasiswa

Selasa, 23 Jun 2026 11:02 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 11:02 WIB

Surabaya, Bacasaja.id - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengambil posisi garda terdepan dalam memproteksi hak pendidikan tinggi…

Dugaan Peredaran Ineks di Tempat Hiburan Malam Batam, Pelayan Terekam Bawa Pil Berwarna

Dugaan Peredaran Ineks di Tempat Hiburan Malam Batam, Pelayan Terekam Bawa Pil Berwarna

Selasa, 23 Jun 2026 09:35 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 09:35 WIB

BATAM – Dugaan peredaran bebas narkoba jenis ineks atau ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam mencuat setelah beredar f…

Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Berburu Sejarah, Siapa yang Tersingkir?

Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Berburu Sejarah, Siapa yang Tersingkir?

Selasa, 23 Jun 2026 08:06 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 08:06 WIB

TORONTO- Pertandingan lanjutan matchday kedua Grup L Piala Dunia 2026 akan mempertemukan Panama melawan Kroasia di BMO Field, Toronto. Laga krusial ini…

Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana Penipuan “Love Scamming” Internasional

Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana Penipuan “Love Scamming” Internasional

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

SURABAYA- Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau love scamming dengan…

Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Cetak Berapa Gol?

Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Cetak Berapa Gol?

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

HOUSTON- Persaingan di babak penyisihan Grup K Piala Dunia 2026 kian memanas pada matchday kedua. Salah satu laga krusial yang patut dinantikan adalah…