KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden-Wapres terpilih (screnshot youtube.KPU)
Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden-Wapres terpilih (screnshot youtube.KPU)

i

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan secara resmi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim melalui keterangan resmi, Rabu (24/4/2024).

Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."

Hasyim mengatakan, bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Adapun keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada Rabu, 24 April 2024.

"Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," ucapnya.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, bahwa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Idham mengatakan, bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata Idham melalui keterangan resminya.

KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.

MK pada hari Senin (22/4) memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (Info Publik)

Tag :

Berita Terbaru

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 03 Jul 2026 15:02 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 15:02 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat di Sumatra Utara.…

Proyek Box Culvert Bikin acet, DPRD Surabaya Tegur Kontraktor

Proyek Box Culvert Bikin acet, DPRD Surabaya Tegur Kontraktor

Jumat, 03 Jul 2026 14:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 14:59 WIB

SURABAYA- Kemacetan panjang akibat proyek pemasangan box culvert di Jalan Prof. Dr. Moestopo memicu sorotan Komisi C DPRD Surabaya. Selain mengganggu mobilitas…

Prediksi Skor Australia vs Mesir Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Diunggulkan, Mo Salah Jadi Andalan

Prediksi Skor Australia vs Mesir Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Diunggulkan, Mo Salah Jadi Andalan

Jumat, 03 Jul 2026 12:00 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 12:00 WIB

TEXAS- Setelah tumbangnya Jepang di tangan Brasil, wajah sepak bola Asia di panggung Piala Dunia 2026 kini sepenuhnya berada di pundak Australia. Tim nasional…

17 Sura 1960 Jawa, Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Nagari Sore Ini

17 Sura 1960 Jawa, Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Nagari Sore Ini

Jumat, 03 Jul 2026 09:12 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 09:12 WIB

17 Sura bukan sekadar penanda pergantian tahun dalam kalender Jawa. Momentum ini memiliki makna batin yang kuat.…

Kapolda Sulbar Pimpin Sertijab Enam Pejabat Utama, Lantik Dua Pejabat Baru Dan Tegaskan Jabatan Adalah Amanah

Kapolda Sulbar Pimpin Sertijab Enam Pejabat Utama, Lantik Dua Pejabat Baru Dan Tegaskan Jabatan Adalah Amanah

Jumat, 03 Jul 2026 08:58 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 08:58 WIB

MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelaksanaan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab), Penyerahan J…

Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Gilas Austria 3-0 untuk Segel Tiket 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Gilas Austria 3-0 untuk Segel Tiket 16 Besar

Jumat, 03 Jul 2026 08:13 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 08:13 WIB

INGLEWOOD— Tim nasional Spanyol menunjukkan mental juara saat bersua Austria dalam laga babak 32 besar Piala Dunia 2026. Berlaga di SoFi Stadium, California, s…