Diduga Korupsi Dana BKK Rp 1,2 Miliar, 4 Kade di Bojonegoro Ditangkap Subdit Tipidkor Polda Jatim

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 09 Mei 2024 07:42 WIB

Diduga Korupsi Dana BKK Rp 1,2 Miliar, 4 Kade di Bojonegoro Ditangkap Subdit Tipidkor Polda Jatim

i

Kompol I Putu Angga Feriyana, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim memberikan keterangan

SURABAYA- Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021, yang dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro.

Hal ini diungkapkan Kompol I Putu Angga Feriyana, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka atau terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sudah dilaksanakan proses penyidikan kemudian dilakukan penuntutan dan persidangan sehingga saat ini sudah incra sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp38 Miliar, Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo Ditahan KPK

"Dari kasus tersebut kami telah menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut," paparnya.

Para tersangka baru yang kita amankan adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan, dimana kejadiannya ditahun 2021.

Putu menambahkan, bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.

"Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor," sebutnya.

Sementara modus operandi yang dilakukan empat tersangka, bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan, melainkan dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pengembangan PTPV XI

"Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke Bambang, dimana itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK," urainya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami dari empat desa Rp 1,2 milyar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.

Barang bukti yang disita, dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing Desa kepada terdakwa Bambang.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Anggota DPR dari Partai Nasdem Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BUMD

Sedangkan keuntungan kades yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sementara belum ada. Karena hanya dijanjikan oleh terdakwa saudara Bambang. Dalam prosesnya pekerjaan tidak selesai dan anggaran dibawah saudara Bambang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang," ungkap dia.

Sementara kepada keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 milyar. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU