Komisi E DPRD Jatim Soroti Penurunan PAD, Kenapa Tidak Sebesar Proyeksi Pemprov?

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2024 07:18 WIB

Komisi E DPRD Jatim Soroti Penurunan PAD, Kenapa Tidak Sebesar Proyeksi Pemprov?

i

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno

SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, memastikan, penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim imbas diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak sebesar proyeksi dari Pemprov Jatim.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memproyeksikan PAD Jatim terpangkas 4,1 triliun rupiah seiring diimplementasikan opsen PKB dan BBNKB tahun depan.

Baca Juga: Anik Maslachah dan Wara Sundari Reni Pramana Jadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim Sementara

“Memang akan terjadi penurunan PAD Jatim, tapi setelah kita cross check dan kita pelajari UU No. 1 tahun 2022 tersebut, proyeksi penurunan yang dihasilkan tidak terlalu tinggi,” ujar Untari dikutip dari laman resmi PDIP Jatim, Selasa (21/5/2024).

Hal tersebut ia pastikan pasca Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim melakukan peninjauan untuk meminta penjelasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan melakukan penghitungan secara menyeluruh terhadap PAD dari pemberlakuan opsen pajak PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Resmi Dilantik! Ini Daftar Nama 120 Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029

“Setelah dijelaskan oleh Kemendagri dan kita coba masukkan ke dalam rumus kemudian dihitung proyeksi pendapatannya berdasarkan perda dan retribusi daerah. Hasilnya penurunan tidak sebesar proyeksi 4,1 triliun sekian itu,” jelas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu.

Meskipun PAD Jatim diproyeksikan mengalami penurunan, Untari menjelaskan, penerapan opsen PKB dari UU No.1 tahun 2022 akan membuat PAD kabupaten/kota akan meningkat tajam.

Baca Juga: 118 Anggota DPRD Jatim Pamit, Pj Gubernur Beri Pesan menyentuh

“Pembagian pajak kendaraan bermotor yang dulunya 70% provinsi dan 30% kabupaten/kota, saat ini 34% provinsi dan 66% kabupaten/kota. Imbasnya, daerah dengan penjualan kendaraan bermotor tinggi seperti Surabaya, Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo, PAD-nya akan meningkat drastis, berbanding terbalik dengan Pacitan dan Madura,” tandasnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU