BACASAJA.ID - Selebriti Raffi Ahmad diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB). Raffi diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) setelah melakoni vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sebagai seorang publik figur, Raffi telah menciptakan kegaduhan. Dia hadir bersama sejumlah pejabat lain untuk berkerumun. Itu kami sesalkan. Oleh sebab itu kami laporkan," ungkap Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/1)
Lisman menambahkan, Raffi yang merupakan seorang pemberi pengaruh (influencer) seharusnya bisa menjaga sikap dan diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dia kan influencer, bersama presiden lagi [divaksin perdana], habis itu dia melakukan pesta-pesta yang sebenarnya tidak boleh. Apalagi, dia publik figur yang dipercayakan sosialisasi Covid-19," ujar Lisman.
Terpisah, Pengamat Sosial Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati menilai tidak tepat apa yang dilakukan oleh artis Rafi Ahmad yang diduga melanggar protokol kesehatan dengan menghadiri pesta usai divaksinasi COVID-19.
"Dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan seusai Vaksinasi, menjadi aktualisasi kepercayaan diri yang tinggi terhadap vaksin, dan hal ini tentu saja tidak tepat dilakukan," kata Devie di Depok menanggapi kasus Raffi Ahmad, Jumat.
Baca juga: Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan
Ia mengatakan protokol kesehatan seyogyanya menjadi sebuah budaya yang menetap dalam perilaku keseharian di saat dan setelah pandemi COVID-19. (nnc/tna/rga)
Editor : Redaksi