SIDOARJO - Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (13/6).
Subandi mengatakan penambah masa jabatan dua tahun itu sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron: HGH Laut di Sidoarjo dan Tangerang Berbeda
"Kepala desa yang sudah mendapat perpanjangan masa jabatan untuk bekerja lebih giat lagi, lebih semangat lagi untuk mewujudkan kemandirian desa, baik secara ekonomi, sosial maupun politik," kata Subandi.
Dia juga mengajak semua kepala desa untuk saling bersinergi, berdiskusi dan saling memberikan dukungan satu sama lain. Subandi ingin desa-desa di Kabupaten Sidoarjo bisa mandiri.
"Yang tak kalah penting juga menjaga kondusifitas pemerintah desa," imbuhnya.
Baca Juga: Polemik HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo, Kades Segoro Tambak Buka Suara
Menurutnya desa yang mandiri akan berkontribusi pada pertumbuhan berbasis keunggulan sumber daya dan kebutuhan lokal.
Selain itu desa yang mandiri akan efektif dan efisien dalam menyediakan layanan publik, pengelolaan anggaran dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
"Saya juga menekankan agar pelayanan publik harus menjadi prioritas bagi kepala desa beserta jajarannya. Dimana reformasi birokrasi tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetapi juga di level pemerintah desa," lanjutnya.
Baca Juga: Truk Trailer Terguling di Jembatatan Trosobo Sidoarjo, Arus Lalu Lintas Terganggu
Ia juga mengajak kepala desa untuk menciptakan kemandirian desa khususnya dari aspek pendapatan asli desa (PAD). Setiap potensi yang ada bisa dikembangkan dan bisa berkolaborasi dengan banyak pihak untuk mensupport pembangunan yang ada di desa masing-masing.
"Kolaborasi dengan semua stakeholder dan masyarakat ini sangat penting untuk menunjang percepatan pembangunan yang ada di desa," katanya mengakhiri. (RRI)
Editor : Redaksi