Diduga Ada Kejanggalan, Komisi III DPR RI Minta MA Teliti dalam Putusan Jual Beli Tanah Summarecon

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Jaka/Andri/Parlementaria DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Jaka/Andri/Parlementaria DPR

i

JAKARTA - Koordinator dan ahli waris dari H. Abdul Halim bin H. Ali dan H. Makawi bin H. Abdul Halim, mengadu ke Komisi III DPR terkait kejanggalan-kejanggalan perkara jual beli tanah PT Summarecon yang kini sudah diputus kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) nomor 28 PK/Pdt/2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan siap mengawal gugatan yang akan kembali dilayangkan Makawi. Namun, untuk perkara pengadilan, ia mengatakan tidak bisa intervensi. Pihaknya, hanya bisa mengawasi terkait adanya proses penyelidikan maupun penyidikan yang salah dilakukan.

“Putusan yang dikeluarkan MA tidak bisa kami intervensi karena memang tugas kami hanya mengawasi bukan lakukan intervensi,” tuturnya dalam agenda RDPU Komisi III dengan kuasa hukum Djoko Pustoko Onggo dan Makawi di, Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengusulkan agar kasus seperti ini dibuat terobosan dengan cara mengingatkan adanya kejanggalan perkara jual beli tanah kepada MA agar kasus ini tidak terjadi lagi. "Ini bisa dijadikan terobosan untuk mengingatkan MA, dan bukan berarti intervensi," katanya.

Lebih lanjut, Kuasa hukum H. Makawi bin H. Abdul Halim menduga, majelis hakim abai terhadap fakta persidangan yang diajukan. Menurutnya, tiga kali PT Summarecon klaim jual beli tanah terhadap H. Abdul Halim (orang tua Makawi) pada tahun 1981. Padahal Abdul Halim meninggal dunia pada 1978.

"Ini lucu, karena orang yang sudah meninggal dijadikan sebagai subyek jual beli tanah. AJB inilah yang dijadikan dasar dalam penerbitan sertifikat atas nama PT dan ini, apa rumusnya sih akta jual yang tidak benar disingkirkan, karena PT jelas menggunakan Akta Jual Beli terhadap orang yang sudah meninggal, di mana hati nurati para hakimitu,” sesalnya. Selain itu dari data yang ada AJB merupakan tindak pidana yang sudah dilaporkan ke kepolisian dan hingga kini tak tau rimbanya," katanya.

Ia juga mengungkapkan, pihak lawan dalam kontra memori PK, bukan menanggapi memori yang diajukan tertanggal 8 Mei 2023, tapi menanggapi PK orang lain No. 430 K/Pdt/2017 tertanggal 21 juni 2017, yang tidak ada kaitannya dalam memori. "Dan anehnya MA melaiui lembaga PK mengamini Kontra yang ngawur tersebut. Dimana hati dasar berpikirnya karena itu engga benar,” ujarnya

Jadi, menurutnya, kontra memori PK tidak nyambung dengan memori PK yang ia ajukan. Dari sini saja, imbuhnya, sudah fatal secara hukum. "Itulah fakta yang terang berderang tidak dipertimbangkan majelis hakim," ucapnya. (dpr)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

POLDA SULBAR- Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Bantuan air bersih dari Kapolda …

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

MAMUJU - Kapolresta Mamuju menerangkan bahwa terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, telah …

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

MAMUJU - Polresta Mamuju akan meningkatkan langkah pencegahan di sejumlah SPBU, khususnya yang melayani pengisian BBM jenis solar, pasca terjadinya dugaan …

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

MAMUJU- Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias Budi, 23 tahun, yang diduga terlibat…

Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Rabu, 23 Sep 2026 13:38 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:38 WIB

SURABAYA – Camelia Habiba kembali dipercaya memimpin Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya untuk periode khidmah 2025–2030. Pel…

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Polda Sulbar - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung pembukaan acara Sulawesi Barat Fair 2026. Acara tahunan yang…