SURABAYA- Ditpolair Polda Jatim mengamankan seorang wanita penjual bom bondet ke Bombana, Sulawesi Tenggara. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan puluhan bom bondet. Dan saat ini tersangka berinisial FR, 45, warga Kelurahan Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto didampingi Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Hendra Tri Yulianto pengungkapan ini adanya informasi adanya jual beli bom bondet ke Sulawesi. Dan dilakukan lidik, berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Bekuk Dua Kurir Puluhan Ribu Benur Ilegal
Tersangka berinisial FR, 45, warga Kelurahan Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan. "Tersangka merupakan residivis kasus yang sama ditangkap Mabes Polri,"tegas Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
Kronologi kejadian berawal kata Arman Asmara Syarifuddin pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 tim Intelpolair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, menerima informasi dari
masyarakat tentang adanya kegiatan pembuatan bom ikan di kepulauan Madura dan Pasuruan.
Selanjutnya, polisi menindak lanjuti informasi tersebut, dan pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 05.00 Wib, tim Intel Polair Ditpolairud Polda Jatim, langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul Kota Pasuruan, dan sekira jam 08.30 wib tim Intel Air
telah menghentikan menstop seseorang yang bernama IS di depan Indomart Kota Pasuruan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan pengecekan terhadap barang yang dibawanya berupa tas belanja warna hijau dan hasil pengecekan tersebut telah diketemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 Kilogram dan sumbu peledak (kabel roll) sebanyak kurang lebih 30 meter.
Dan saat dilakukan interogasi bahwa IS tersebut merupakan orang yang diperintah oleh Tersangka FR untuk mengambil barang yang sebelumnya tidak diketahui jenis barangnya di depan Indomart Kota Pasuruan. Saat bertemu seseorang perempuan yang mengantar barang tersebut dengan menggunakan mobil berwarna putih, selanjutnya saudari IS menelepon Tersangka FR yang saat itu keberadaannya berada di Surabaya dan sekira jam 10.00 WIB.
Baca Juga: Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung termasuk Cucakrowo dan Murai
Tersangka FR datang ke lokasi dan dilakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa benar, dan mengakui jika barang berupa bahan peledak serta kabel sumbu peledak tersebut miliknya, yang dipesan dari saudari SS alamat Probolinggo.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Surabaya dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan Tersangka FR yang ada di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dan di dalam rumah kontrakan tersebut didapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya
dengan tindak pidana.
Modus Operandi pelaku membeli bahan peledak, sebanyak kurang lebih 3 Kilogram dan kabel roll (sumbu peledak) sebanyak ± 30 meter kepada SS di wilayah Kota Pasuruan selanjutnya bahan peledak tersebut akan di rakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan hasil rakitan bom ikan tersebut akan dijual kembali kepada AN dengan alamat di di Bombana Sulawesi Tenggara.
Akibat perbuatannya dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang -undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Mahasiswa Selundupkan Ratusan Burung Langka Dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya
Barang Bukti yang diamankan Bahan Peledak Blok 14 buah dan 250 gram, 4200 casing Detonator, Detonator sudah jadi 775 buah, Bahan Peledak serbuk dengan ket : KRG 1 1/2, jumlah 2 plastik @ 1 kg, Bahan Peledak serbuk dengan ket : KRG 5 1/2, jumlah 8
plastik @ 1 kg, Bahan Peledak serbuk dengan ket : C _ jumlah 15 plastik @ 1 kg, Belerang jumlah 4 plastik @ 50 gram, Photasium Clorat jumlah 4 plastik @ 1 kg, Serbuk warna merah muda dengan jumlah 2 plastik dengan berat 1200 gram, Serbuk warna coklat jumlah 5 bungkus dengan total berat 650 gram (Primer, hasil uji bakar), Serbuk hitam jumlah 2 plastik dengan total berat 500 gram (black powder, hasil uji screening exp), Serbuk warna cream jumlah 3 plastik dengan berat total 550 gram (Primer, hasil uji bakar).
Serbuk basah warna kream dengan wadah tupper ware, berat total 2 kg, Detonator setengah jadi jumlah 1900 buah, Det cord / sumbu ledak warna merah dengan panjang 15 meter , ukuran 25 gren, Det cord / sumbu ledak warna orange, panjang 29 meter, ukuran 25 gren, Kapas merek media soft cotton ball jumlah 3 plastik, 2 (dua) gulung sumbu api warna hitam 30 meter, 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina No.Pol N 1178 XN beserta STNK.
Lalu, 2 (dua) buah koper, 7 (tujuh) buah tampah, 1 (satu) buah blender, 1 (satu) buah kuas, 2 (dua) buah alat pengulung alumunium, 1 (satu) set alat ayakan beserta skrop kecil,1 (satu) buah timbangan elektrik 2 (dua) buah koper warana biru dan dan merah, 5 (lima) buah lakban warna coklat. (*)
Editor : Redaksi