KIPP : Kampanye Kedua Paslon Bupati Trenggalek Melanggar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koordinator divisi monitoring advokasi Komite Independen pemantau Pemilu ( KIPP ) Trenggalek Nur Rochmad, S.H
Koordinator divisi monitoring advokasi Komite Independen pemantau Pemilu ( KIPP ) Trenggalek Nur Rochmad, S.H

i

bacasaja.id - Koordinator Divisi Monitoring dan Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Wilayah Trenggalek, Nur Rochmad, S.H berharap, KPU dan Bawaslu berani memberikan sanksi, serta menindak tegas, bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 selama kegiatan kampanye.

Pernyataan tersebut disampaikan Nur Rochmad, S.H berdasarkan hasil pemantauan KIPP disetiap kegiatan pengumpulan massa oleh team kampanye kedua Pasangan Calon. Kedua pasangan calon  dianggap masih belum menjalankan Protokol kesehatan  (Pysichal Distansing) dan bahkan massa saat berkumpul belum memakai masker.

“Beberapa hari ini KIPP sering mendapat masukan serta keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 oleh kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati, saat melaksanakan kampanye. Dengan begitu kami berharap Bawaslu lebih semangat dalam meningkatkan pengawasannya. Dan berani memberikan sanksi tegas ketika saat dalam mengumpulkan massa,”ujar Nur Rochmad kepada wartawan, Sabtu (24/10/20).

Dari pemantauan KIPP Wilayah Trenggalek, bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan kedua paslon berbeda-beda di setiap lokasi kampanye. Mulai dari pelanggaran kampanye tatap muka dengan tidak menerapkan jaga jarak. Kemudian juga  tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni  terlihat tidak  memakai masker. Dan yang paling memprihatinkan adalah melibatkan balita, anak-anak, dan lansia dalam kegiatan kampanye.

Selanjutnya  Nur Rochmad,S.H katakan kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon melanggar prokes ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 88E ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.

Oleh sebab itu Nur Rochmad meminta, masyarakat maupun paslon Bupati-Wabup yang melanggar prokes pada masa kampanye, tetap harus diberi sanksi. Kalau masuk kategori pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat saat kampanye, juga harus diberi sanksi.

“Makanya di PKPU diatur saat paslon akan kampanye harus laporan ke KPU sehingga tempatnya difoto, di-crosscheck, disterilisasi dan sebagainya. Ketika di lapangan tidak terjadi seperti itu, para pihak harus menyikapi. Baik Bawaslu, KPU termasuk paslon karena mereka menghadirkan orang di Situ,” pungkas Nur.(N/Ls)

               

Tag :

Berita Terbaru

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

SURABAYA- Penataan parkir dengan sistem gate di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, menunjukkan hasil positif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat…