KIPP : Kampanye Kedua Paslon Bupati Trenggalek Melanggar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koordinator divisi monitoring advokasi Komite Independen pemantau Pemilu ( KIPP ) Trenggalek Nur Rochmad, S.H
Koordinator divisi monitoring advokasi Komite Independen pemantau Pemilu ( KIPP ) Trenggalek Nur Rochmad, S.H

i

bacasaja.id - Koordinator Divisi Monitoring dan Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Wilayah Trenggalek, Nur Rochmad, S.H berharap, KPU dan Bawaslu berani memberikan sanksi, serta menindak tegas, bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 selama kegiatan kampanye.

Pernyataan tersebut disampaikan Nur Rochmad, S.H berdasarkan hasil pemantauan KIPP disetiap kegiatan pengumpulan massa oleh team kampanye kedua Pasangan Calon. Kedua pasangan calon  dianggap masih belum menjalankan Protokol kesehatan  (Pysichal Distansing) dan bahkan massa saat berkumpul belum memakai masker.

“Beberapa hari ini KIPP sering mendapat masukan serta keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 oleh kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati, saat melaksanakan kampanye. Dengan begitu kami berharap Bawaslu lebih semangat dalam meningkatkan pengawasannya. Dan berani memberikan sanksi tegas ketika saat dalam mengumpulkan massa,”ujar Nur Rochmad kepada wartawan, Sabtu (24/10/20).

Dari pemantauan KIPP Wilayah Trenggalek, bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan kedua paslon berbeda-beda di setiap lokasi kampanye. Mulai dari pelanggaran kampanye tatap muka dengan tidak menerapkan jaga jarak. Kemudian juga  tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni  terlihat tidak  memakai masker. Dan yang paling memprihatinkan adalah melibatkan balita, anak-anak, dan lansia dalam kegiatan kampanye.

Selanjutnya  Nur Rochmad,S.H katakan kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon melanggar prokes ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 88E ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.

Oleh sebab itu Nur Rochmad meminta, masyarakat maupun paslon Bupati-Wabup yang melanggar prokes pada masa kampanye, tetap harus diberi sanksi. Kalau masuk kategori pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat saat kampanye, juga harus diberi sanksi.

“Makanya di PKPU diatur saat paslon akan kampanye harus laporan ke KPU sehingga tempatnya difoto, di-crosscheck, disterilisasi dan sebagainya. Ketika di lapangan tidak terjadi seperti itu, para pihak harus menyikapi. Baik Bawaslu, KPU termasuk paslon karena mereka menghadirkan orang di Situ,” pungkas Nur.(N/Ls)

               

Tag :

Berita Terbaru

Warga Terpeleset di Proyek Drainase Ngemplak Sambikerep, Wali Kota Eri Minta Kontraktor Tanggung Biaya Korban

Warga Terpeleset di Proyek Drainase Ngemplak Sambikerep, Wali Kota Eri Minta Kontraktor Tanggung Biaya Korban

Selasa, 04 Agu 2026 19:12 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYA- Keselamatan warga menjadi perhatian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah seorang warga terpeleset di sekitar proyek pengerjaan saluran air di Jalan…

Proyek Pelebaran Saluran Simorejo Timur Dikebut, Warga Keluhkan Debu dan Soroti Pengamanan Galian Sedalam 5 Meter

Proyek Pelebaran Saluran Simorejo Timur Dikebut, Warga Keluhkan Debu dan Soroti Pengamanan Galian Sedalam 5 Meter

Selasa, 04 Agu 2026 17:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 17:55 WIB

SURABAYA – Proyek pelebaran saluran di Jalan Simorejo Timur, tepatnya di kawasan Pasar Baru RT 1/RW 3, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, terus d…

Kapolda Sulbar Cek Fasilitas Olahraga: Investasi Fisik Prima Demi Pelayanan Maksimal

Kapolda Sulbar Cek Fasilitas Olahraga: Investasi Fisik Prima Demi Pelayanan Maksimal

Selasa, 04 Agu 2026 15:41 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:41 WIB

POLDA SULBAR- Di sela kesibukan kegiatan olahraga bersama, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta didampingi Pejabat Utama Polda menyempatkan waktu…

KPK Periksa Anak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas

KPK Periksa Anak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas

Selasa, 04 Agu 2026 15:37 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:37 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai saksi. Ia diperiksa terkait dugaan …

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Senilai Rp3,7 Miliar

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 04 Agu 2026 15:14 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:14 WIB

SURABAYA - Modus menyamar sebagai anak korban lewat WhatsApp hingga menawarkan emas murah berhasil menjerat banyak korban, jaringan lintas lapas kini diburu…

Pengendara Tertib Dapat Hadiah Cabe Segar Hasil Panen Ditlantas Polda Sulbar

Pengendara Tertib Dapat Hadiah Cabe Segar Hasil Panen Ditlantas Polda Sulbar

Selasa, 04 Agu 2026 10:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:32 WIB

POLDA SULBAR - Kepatuhan dan kesadaran keselamatan di jalan raya patut diapresiasi. Hal ini dibuktikan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat yang…