SURABAYA - Polsek Karangpilang mengamankan enam tersangka oknum Pagar Nusa (PN), akibat melakukan pengeroyokan dan perampasan motor milik MF warga Karangpilang di Jalan Mastrip Kemlaten XII, Karangpilang Surabaya. Mereka dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang.
Para tersangka dewasa yang diamankan tiga orang. Mereka, Akbar, 19, warga Buduran, Sidoarjo, Fadil, 18, warga Bringin Kulon, Taman Sidoarjo, dan Ardiansyah, 18, warga Jalan Samanhudi, Bulusidokare, Sidoarjo.
Baca Juga: Arek Wiyung Surabaya Ini Nekad Jual Pil Koplo, Begini Pengakuanya saat Ditangkap
Sementara tiga tersangka lain masih di bawah umur. Mereka, MS, 17, warga Taman Sidoarjo, MH, 17, warga Desa Kemiri, Buduran Sidoarjo dan QL, 17, warga Masangan Wetan, Sukodono Sidoarjo.
Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian mengatakan, pengeroyokan dan perampasan motor dilakukan oknum pesilat dari Pagar Nusa di Jalan Mastrip depan Kemlaten XII, Minggu, 11 Agustus 2024 dini hari. Mereka awalnya berkumpul di Gunung Anyar sekitar pukul 01.00.
Sebanyak 10 orang konvoi mengendarai motor keliling Surabaya mencari musuh. Mereka keliling dari Gunung Anyar, Sawahan hingga ke Jalan Menganti Kedurus. Di Jalan Menganti, tersangka bertemu dengan korban pengendara motor Honda Beat memakai kaos bertuliskan Regas.
Kemudian rombongan oknum pesilat PN mengejar dan meneriaki korban yang memakai kaos regas.
Baca Juga: Kunci Setir dalam Rumah belum Cukup Aman, Motor Warga Karangpilang Ini Digondol Maling Dini Hari
"Karena takut korban kabur melewati traffic light Kedurus, Jalan Mastrip menuju ke depan Kemlaten XII. Di sana dihentikan dan dilakukan pemukulan, pengeroyokan oleh oknum PN. Korban jatuh dipukul pakai batu yang diikat tali, dan menggunakan besi ruyung hingga satunya patah," ujarnya, Rabu (14/8/2024)
Setelah dikeroyok pelaku, korban jatuh tersungkur. Pelaku membawa kabur motor korban. Setelah babak belur korban meminta pertolongan warga. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Karangpilang.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Reskrim melakukan penangkapan terhadap 10 orang. Dari hasil pemeriksaan dan gelar, lanjut Risky, enam orang ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan dan perampasan.
"Tiga orang tersangka dewasa dan tiga orang anak di bawah umur," jelasnya. Risky mengungkapkan, untuk barang bukti motor dan HP korban berhasil disita dari tersangka. Para tersangka berasal dari Sidoarjo. Sementara untuk korban bukan dari peguruan silat.
"Kita lakukan edukasi kelompok lain yang terlibat geng motor atau kelompok peguruan silat yang membuat onar situasi Surabaya tidak kondusif, kita akan melakukan pencabutan SKCK. Apabila masih sekolah kita berikan tembusan ke pihak sekolah, tembusan bahwa yang bersangkutan melalukan ikut kegiatan silat yang membuat Surabaya tidak kondusif,tembusan RT, RW kembalikan pada ortu," tandasnya. (*)
Editor : Redaksi