SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa parkir di Swalayan. Tersangka berinisial Abdul Halim, 25, warga Dusun Birem Kecamatan Tembelang, Kabupaten Sampang atau kontrak di jalan Nangka 2 Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Saat ini polisi sedang memburu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian C, SiK Msi didampingi Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Ipda Lutfi Rahman,SH, kebetulan lokasi kejadian merupakan tempat rekanan anggota Polsek Karangpilang dan langsung diamankan, tapi satu pelaku berhasil melarikan diri." Pelaku melawan petugas akhirnya kaki kanan ditembak,"paparnya.
Baca Juga: Bawa Kabur Motor saat COD di Taman Apsari Surabaya, Pria Asal Gresik Dibekuk Polisi
Kronologi kejadian berawal dari tanggal 8 November 2024, dini hari, di Warkop Jalan Raya Mastrip, Kedurus, Surabaya. Ada orang yang mencurigakan berjalan diparkiran motor.
Selanjutnya, aksinya terlihat oleh pemilik ataupun penjaga warkop, kalau ada orang mencurigakan di parkiran motor. Pelaku berhasil mencuri motor, keluar, dikejar, dan pada saat bersamaan ada anggota kami, lalu ditangkap.
Saat diperiksa tersangka mengaku dirinya melakukan ini karena kelilit hutang. " Saya kelilit hutang,"ujarnya.
Sehari hari tersangka Abdul Hakim kerja di restoran. Dan ketika melakukan aksi, dirinya mengamati. Dan sekiranya ada peluang, langsung sikat. "Aksi yang enak di minimarket banyak orang, dan mereka tidak menyadari kita,"paparnya.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor
Dalam melakukan aksinya motor yang dicuri Beat, Scoopy dan Vario." Satu motor beat dan scoopy, diri hanya butuh 5-10 detik, untuk mencuri,"terangnya.
Masih kata tersangka dalam melakukan aksinya, dirinya hanya menerima pesanan. " Motor dijual dengan harga Rp 3 hingga 5 jutaan,"paparnya.
Dalam catatan kepolisian ternyata ada 4 LP. Pertama, di Jalan Mastrip. Kedua, di Jalan Menganti, Wiyung parkiran minimarket. Ketiga, di sukodono sidoarjo. Keempat, di Jalan Sedati, Sidoarjo.
Baca Juga: Spesialis Ranmor Keok di Tangan Subdit Jatanras Polda Jatim
Pelaku tersebut dapat kami amankan dan beberapa pelat nopol di tempat tinggal pelaku serta barang bukti kunci T.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara serta memburu pelaku yang masuk DPO. Semoga kami bisa tangkap satu tersangka lagi. (*)
Editor : Redaksi