MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon

author Redaksi

- Pewarta

Selasa, 20 Agu 2024 19:30 WIB

MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon

i

Sidang MK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Komisi II DPR: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional

Sebelumnya, kedua partai tersebut menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang intinya mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20% kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah.

MK menegaskan ketentuan tersebut tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," ujar hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Adanya pasal tersebut berefek pada pasal lain, yakni 40 ayat (1). Dalam putusannya, MK mengubah isi pasal tersebut sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Baca Juga: Soal Putusan MK Tentang Pilkada, KPU Disarankan Ajukan Fatwa MA 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Baca Juga: 'Dissenting Opinion' Tiga Hakim MK Jadi Catatan Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih ari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemimlih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara ah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU