DPRD Surabaya Sahkan 3 Raperda Jadi Perda, Apa Saja?

author Redaksi

- Pewarta

Sabtu, 24 Agu 2024 11:00 WIB

DPRD Surabaya Sahkan 3 Raperda Jadi Perda, Apa Saja?

i

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono (PDIP Jatim)

SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting. Rapat tersebut menjadi agenda rapat paripurna terakhir untuk anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 yang berakhir masa periode jabatannya pada 24 Agustus 2024.

Tiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna tersebut di antaranya raperda tentang narkotika dan dua raperda tentang tukarguling aset Pemkot Surabaya dengan pihak swasta.

Baca Juga: Bahas Masalah BPJS, DPRD Surabaya Kumpulkan Puskesmas se-Surabaya

Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD, para pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya mewakili Wali Kota Eri Cahyadi yang berhalangan hadir.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan penetapan raperda tentang Narkotika menjadi Perda ini sebagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kota Surabaya.

“Tadi kami menyetujui Raperda Narkotika menjadi Perda agar nantinya peredaran Narkotika di kota Surabaya ini bisa dicegah, karena peredaran narkotika ini sangat membahayakan bagi warga,” kata Adi Sutarwijono dikutip dari laman resmi PDIP Jatim, Sabtu (24/8/2024)

Selain menyetujui raperda tentang Narkotika menjadi Perda, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini mengatakan bahwa rapat paripurna ini juga menyetujui dua raperda menjadi perda yakni raperda tukar guling dua aset yang ada di wilayah Kecamatan Lakarsantri.

Baca Juga: Reses, Komisi A DPRD Surabaya Disambati Fasilitas Pendidikan

“DPRD Surabaya tadi juga sudah menyetujui tukar menukar aset di kecamatan Lakarsantri antara pemerintah kota Surabaya dengan pihak swasta,” sebutnya.

Keputusan ini lanjut Adi, merupakan tindak lanjut atas permintaan Wali Kota Surabaya untuk melakukan tukar menukar aset.

Dimana ungkap Adi Sutarwijono, hal ini supaya pemanfaatan aset bisa lebih maksimal untuk pembangunan kota Surabaya.

Baca Juga: PDIP Surabaya Usulkan Perda Perlindungan 17.620 Guru di Kota Pahlawan

“Karena eksisting yang sekarang kondisinya tidak memadai,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kota Surabaya, M Ikhsan mengapresiasi upaya DPRD kota Surabaya yang menuntaskan pembahasan hingga menjadi penetapan diakhir-akhir masa periode.

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi atas kinerja dari DPRD yang hingga di akhir-akhir menjelang masa jabatan kinerjanya masih digas pol,” pungkasnya. (pdi)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU