SURABAYA - Han Jwa Diana telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi setelah ia melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau biasa disapa Cak Ji. Namun polemik yang mencuat tampaknya bakal semakin memanas.
Terbaru, DPRD Kota Surabaya mengambil sikap atas polemik yang terjadi. Rencananya, wakil rakyat yang berkantor di Jalan Yo Sudarso ini bakal memanggil Han Jwa Diana selaku pengusaha yang mengelola CV Sentosa Seal (CV SS).
Baca Juga: Ungkap Toko Tekstil di Surabaya yang Atur Sholat Jumat Karyawan Digilir, Cak Ji: Koyok Arisan Ae
Selain Han Jwa Diana, DPRD Kota Surabaya akan menghadirkan mantan karyawan yang ijazahnya diduga ditahan pihak CV SS.
Kepastian pemanggilan pihak-pihak terkait dugaan penahananan ijazah warga Surabaya oleh perusahaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Ia menyatakan pihaknya akan memanggil Han Jwa Diana selaku pemilik CV SS dan mantan karyawannya pada minggu depan.
"Minggu depan (minggu ini, red) badan hukum tersebut (manajemen CV SS, red) beserta mantan karyawannya dipanggil hearing. Perkara ini akan menjadi pintu pembuka apakah praktek tersebut terjadi di semua praktek hubungan industrial di kota Surabaya, apakah hanya pada badan hukum yang lagi viral itu," kata Arif Fathoni dikonfirmasi redaksi Pikiran Rakyat Surabaya, Minggu, 13 April 2025.
Fathoni mengungkapkan kasus dugaan penahanan ijazah yang ditangani Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji ini merupakan fenomena puncak gunung es. Bisa jadi kasus serupa juga terjadi di berbagai perusahaan lain di Surabaya.
"Praktik seperti ini mungkin saja terjadi di hampir sebagian besar perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Surabaya,” tandas pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.
Terkait polemik antara Armuji dan Han Jwa Diana yang viral, Fathoni mengungkapkan setidaknya ada tiga persoalan yang terjadi. Pertama, substansi masalah terkait dugaan penahanan ijazah belum tuntas.
Meskipun Han Jwa Diana sudah menyampaikan permintaan maaf, namun menurut Fathoni, pemilik perusahaan itu belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan pelanggaran penahanan ijazah.
"Saya tidak melihat permintaan maaf itu karena menahan ijazah warga Surabaya yang sudah tidak terikat hubungan industrial dengan yang bersangkutan," ungkap pria yang memiliki latar belakang sebagai lawyer ini.
Baca Juga: Usai Minta Maaf ke Armuji, Bos CV Sentosa Seal Dilaporkan Mantan Karyawan ke Polres Pelabuhan Perak
Persoalan kedua, lanjut dia, Han Jwa Diana dinilai tidak menghargai Armuji sebagai Wawali Surabaya.
"Yang kedua, yang bersangkutan juga tidak meminta maaf karena tidak memuliakan penyelenggara negara yang hadir bertamu untuk melakukan proses tabayun, proses klarifikasi persoalan,” sambung Fathoni.
Ketiga, menurut Fatoni, dari polemik antara Armuji dan Han Jwa Diana, jangan sampai ada pihak yang merasa berada di atas hukum atau regulasi.
“Kita tidak boleh lagi di Surabaya ini orang merasa berdiri di atas regulasi, orang merasa di atas regulator,” tandas Fathoni.
Pada kesempatan itu, Fathoni mendorong agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur dan Disnaker Kota Surabaya turun tangan menyikapi dugaan penahanan ijazah ini. Menurutnya, Disnaker perlu melakukan audit menyeluruh terhadap praktik hubungan kerja.
Baca Juga: Minta Maaf ke Wawali Surabaya Armuji, Jan Hwa Diana Cabut Laporan di Polda Jatim
"Kami berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan audit secara menyeluruh terhadap semua status hubungan industrial antara pemberi kerja dengan pencari kerja di Kota Surabaya,” papar Fathoni.
Diberitakan sebelumnya, Jan Hwa Diana melaporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim yang teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Armuji dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Laporan ini dibuat sehari setelah Armuji melakukan sidak di kompleks pergudangan di kawasan Margomulyo, Surabaya. Cak Ji mendatangi tempat ini untuk mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah karyawan yang sudah resign. (*)
Editor : Redaksi