Ungkap Toko Tekstil di Surabaya yang Atur Sholat Jumat Karyawan Digilir, Cak Ji: Koyok Arisan Ae

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 23 Apr 2025 19:10 WIB

Ungkap Toko Tekstil di Surabaya yang Atur Sholat Jumat Karyawan Digilir, Cak Ji: Koyok Arisan Ae

i

Wawali Armuji memediasi karyawan dan pemilik usaha (SC: Youtube Armuji)

SURABAYA - Belum tuntas kasus CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, kini persoalan ketenagakerjaan di Surabaya kembali terungkap. Kali ini ada pengusaha yang membuat aturan sholat Jumat karyawan digilir. Menariknya, persoalan ini kembali diungkap Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji.

Sepintas kasus ini mirip-mirip yang terjadi di CV Sentosa Seal, yakni sama-sama membatasi karyawan yang sholat Jumat. Perusahaan milik Jan Hwa Diana ini diduga memberlakukan denda Rp10.000 kepada karyawan yang sholat Jumat melebih batas waktu 20 menit.

Baca Juga: Usai Minta Maaf ke Armuji, Bos CV Sentosa Seal Dilaporkan Mantan Karyawan ke Polres Pelabuhan Perak

Sedang perusahaan yang baru saja diungkap Armuji mengatur karyawannya sholat jumat bergiliran. Jika Jumat ini karyawan A ikut sholat Jumat, maka Jumat berikutnya dia tidak boleh Jumatan.

Kasus ini terungkap dari karyawan Toko D Fashion Textile & Taylor yang mengadu ke Armuji. Pejabat yang akrab disapa Cak Ji ini kemudian melakukan sidak, sekaligus menggelar mediasi. Bahkan, Armuji mengunggah proses mediasi itu di akun Instagram @cakj1 dan Channel Youtube Armuji.

Untuk membuktikan kebenaran laporan karyawan yang mengadukan adanya pengusaha di Surabaya yang membuat aturan sholat Jumat karyawan digilir, Armuji mendatang Toko D Fashion Textile & Taylor.

Kedatangan Cak Ji disambut pemilik toko. Tidak seperti saat sidak ke CV Sentosa Seal yang mendapat sambutan tak mengenakkan.

Prakas, pemilik toko tersebut mempersilakan Cak Ji duduk di sofa, yang kemudian menggelar mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Si karyawan juga ikut hadir dalam mediasi tersebut.

Karyawan tersebut menceritakan dia di tempat usaha milik Prakas ini sebagai sales. Ia kemudian diminta membuat rekening bank untuk pembayaran gaji. Namun seiring dengan berjalannya waktu, ternyata rekening milik si karyawan malah digunakan untuk operasional perusahaan.

"Saya bekerja sebagai sales dan diminta KTP buat buka rekening bank untuk gaji, tapi ternyata rekeningnya dipakai keperluan perusahaan untuk setor dan tarik uang di bank," kata karyawan tersebut

Karyawan ini juga mengungkapkan dia digaji di bawah UMK, yakni Rp 2.500.000 per bulan dengan jam kerja 12 jam setiap hari. Bahkan, karyawan ini mengaku tidak mendapat fasilitas BPJS dari tempatanya bekerja.

Yang mengejutkan, karyawan ini mengungkapkan sholat Jumat karyawan digilir secara bergantian setiap minggunya. Dibuat kelompok atau grup. Misalnya grup A minggu ini Jumatan, minggu depannya giliran grup B yang Jumatan. Begitu seterusnya.

"Iki ya opo ceritane kok sholat Jumat digilir," tanya Armuji kepada Prakas.

Baca Juga: Minta Maaf ke Wawali Surabaya Armuji, Jan Hwa Diana Cabut Laporan di Polda Jatim

Alasan Pengusaha Atur Sholat Jumat Karyawan Digilir

Menjawab tudingan itu, Prakas membantah keterangan karyawannya itu. Ia mengatakan tidak melarang karyawan sholat Jumat.

"Semua yang dikatakan tidak benar, karena kita sistemnya bebas pak, karyawan bebas keluar masuk tidak ada ikatan kontrak," kata Prakas.

Namun setelah didesak Cak Ji, Prakas akhirnya mengungkapkan alasan mengapa sholat karyawan digilir.

"Kalau tidak saya gilir pak, kalau semuanya keluar tidak ada yang melayani pembeli. Makanya saya gilir," cetus Prakas.

Cak Ji kemudian memberikan pengertian kepada pengusaha tersebut. Harusnya karyawan wanita bisa berjaga saat karyawan laki-laki menjalankan ibadah sholat Jumat. Begitu juga dengan karyawan non-muslim.

Baca Juga: Usai Disidak Wawali Surabaya Armuji, Kini DPRD Panggil Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Warga

"Yang namanya sholat Jumat itu nggak boleh digilir karena memang haknya. Artinya, yang kerja di sini ada laki-laki dan perempuan. Kalau perempuan kan nggak sholat Jumat. Begitu juga mungkin ada yang beda agama, tidak agama Islam," kata Cak Ji.

"Kalau haknya sholat Jumat digilir seperti itu, ya nggak boleh pak," tandas orang nomor dua di Kota Surabaya ini.

Prakash kemudian menyampaikan alasan lainnya. Dirinya sudah memberikan fasilitas musholla di lantai 2 untuk karyawan yang menjalankan ibadah sholat.

"Maksudnya kan gini, kalau Jumat mereka keluar. Kita juga ada musholla di atas, silakan. Kita nggak melarang," cetus Prakas.

"Jumatan itu nggak isok nang musholla bos. Namanya sholat Jumat itu di masjid. Bukan di musholla. Kalau model digilir, lhak koyok arisan ae. Jumatan itu haknya orang, kan cuma seminggu satu kali. Kalau sholat wajib lima kali, boleh di musholla," terang Cak Ji kepada pengusaha tersebut. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU