SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendampingi seorang eks karyawan perusahaan swasta bernama Nila Handiarti untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025). Laporan tersebut terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh eks perusahaan tempat Nila bekerja.
Usai membuat laporan, Nila Handiarti mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikannya kepada kepolisian semata-mata agar ijazah miliknya bisa dikembalikan oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Senyap Tanpa Gaduh, Wali Kota Eri Tuntaskan Belasan Kasus Penahanan Ijazah Karyawan
“Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan),” kata Nila kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2024) petang.
Nila menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya berkaitan langsung dengan dugaan penahanan ijazah oleh eks perusahaan tempatnya bekerja. “Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” tegas Nila.
Saat ditanya siapa pihak yang dilaporkan, Nila hanya merujuk pada informasi yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. “Sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji,” imbuhnya.
Dalam video Armuji, wawali Surabaya itu melakukan sidak ke kantor CV Sentosa Seal. Armuji sempat komunikasi dengan bos perusahaan itu bernama Jan Hwa Diana. Namun si pengusaha malah melaporkan Armuji ke Polda Jatim.
Namun Jan Hwa Diana sudah minta maaf ke Armuji dan mencabut laporannya. Armuji juga sudah menerima permintaan maaf Diana dan tidak melaporkan balik wanita ini.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini menyatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkot Surabaya terhadap warga yang mengalami masalah ketenagakerjaan. “Saya mendampingi Mbak Nila. Sudah ada bukti tanda laporan ke kepolisian,” kata Achmad Zaini.
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan ketenagakerjaan, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebenarnya dilarang. “Kalau di Pergub Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang, bisa denda Rp50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara,” jelasnya.
Baca Juga: Polemik Nasib Eks Karyawan CV Sentosa Seal, DPRD Jawa Timur: Ijazah Tidak Bisa Dicetak Ulang
Meski begitu, Zaini mengaku tidak mengetahui secara rinci pasal yang digunakan dalam laporan tersebut. “Terus kemudian yang dilaporkan Mbak Nila tadi saya tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi,” ujarnya.
Terkait peran Pemkot Surabaya, Zaini menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya membantu pekerja mendapatkan hak-haknya.
"Saya sebagai Kepala Disperinaker mendampingi, semuanya kita serahkan Mbak Nila laporannya, agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai yang diharapkan, tidak kurang tidak lebih,” ungkapnya.
Zaini memastikan bahwa laporan ini hanya dibuat oleh Nila secara pribadi. Namun, ia membuka peluang jika ada mantan pegawai lain yang ingin melapor. “Iya Mbak Nila saja. Monggo (Silahkan), kalau yang hari ini Mbak Nila saya dampingi,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa Disperinaker Surabaya sendiri sebelumnya telah menangani kasus tersebut. Mereka bahkan sudah mengeluarkan anjuran melalui mediator.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Tuntaskan 3 Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya
“Sebenarnya kasusnya Nila sudah kita tangani, ada anjuran mediator, bahwa agar anjuran mediator berbunyi salah satunya agar ijazah yang dibawa (perusahaan) menurut Mbak Nila, ada bukti terima itu, agar dikembalikan,” jelas Zaini.
Selain itu, Zaini juga menyampaikan bahwa sejauh ini baru kasus dugaan penahanan ijazah Nila yang ditangani oleh pihaknya. “Kalau yang kami (Disperinaker Surabaya) tangani sampai hari ini cuma Nila,” katanya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang mulai diimplementasikan pada 2018, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Sesuai UU No 23 tahun 2014 dan implementasinya tahun 2018, semua pengawas ada di provinsi, termasuk tenaga fungsional pengawas. Di Pemerintah Kota Surabaya itu hanya mediator, produknya adalah anjuran mediator,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi