Anik Maslachah dan Wara Sundari Reni Pramana Jadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim Sementara

author Redaksi

- Pewarta

Minggu, 01 Sep 2024 09:45 WIB

Anik Maslachah dan Wara Sundari Reni Pramana Jadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim Sementara

i

Ketua DPRD Jatim Sementara, Anik Maslachah dan Wakil Ketua DPRD Sementara, Wara Sundary Renny Pramana saat mimpin sidang perdana DPRD Jatim terpilih 2024 -2029. (Dok Sekwan DPRD Jatim).

SURABAYA – Anik Maslachah ditetapkan sebagai Ketua Sementara, didampingi Wara Sundari Reni Pramana sebagai wakil ketua sementara. Penetapan ini diputuskan usai pelantikan anggota DPRD Jatim 2024 – 2029. Hal ini disampaikansekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, membacakan SE Mendagri, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (31/8/2024)

Menurut Andik, sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ketua dan Wakil Ketua DPRD, dipilih dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua. "Dikarenakan peraih suara kursi terbanyak kedua sama dengan peraih kursi terbanyak ketiga, disepakati ketua sementara berasal dari PKB dan wakil ketua dari PDI Perjuangan," ujarnya

Baca Juga: Resmi Dilantik! Ini Daftar Nama 120 Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029

Penentuan pimpinan DPRD sementara ini, lanjut Andik, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri 100.2.1.3/3434/SJ, perihal Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan DPR Daerah Provinsi Kabupaten Kota masa jabatan 2024-2029.

Menurutnya, pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi dan pembentukan rencana peraturan daerah tentang tata tertib DPRD. "Juga memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif," kata Andik.

Baca Juga: 118 Anggota DPRD Jatim Pamit, Pj Gubernur Beri Pesan menyentuh

Usai dilantik, Anik Maslachah mengatakan tugas dan fungsi pimpinan sementara terdapat empat fungsi. Pertama memimpin rapat, kedua memfasilitasi pembentukan fraksi, ketiga pembentukan tata tertib, dan keempat hinggai terpilihnya pimpinan DPRD Jatim definitif. "Ini sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019," ucapnya

Saat disinggung sampai kapan posisi sebagai pimpinan DPRD Jatim sementara. "Itu tergantung dari lima partai politik peroleh suara terbanyak seperti PKB, PDIP, Gerindra, Golkar dan Demokrat. Namun berkaca dari lima tahun lalu bisa jadi sampai 1 bulan hingga menjadi pimpinan definitif," paparnya.

Baca Juga: Selama Periode 2019 – 2024 DPRD Jatim Selesaikan 61 Perda

Anik mengaku yang lama dalam penentuan tata tertib, karena harus komperehensif mungkin. "Kebetulan saya dan Reni anggota dewan definitif dua anggota lama sebagai pimpinan ketua dewan sementara, namun saya bisa memberikan estimasi sebulan selesai,"katanya.

Saat disinggung apa ada perubahan fraksi, Anik mengaku belum mengetahui apa akan dirombak. "Karena saya belum tahu karena kami belum menerima surat dari masing-masing fraksi," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU