Rugikan Negara Rp38 Miliar, Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo Ditahan KPK

author Redaksi

- Pewarta

Minggu, 01 Sep 2024 11:00 WIB

Rugikan Negara Rp38 Miliar, Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo Ditahan KPK

i

Ilustrasi KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan serta menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras pada periode 2017-2020.

Dua tersangka tersebut adalah SHT, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020; dan TSP, pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras (MBS).

Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (1/9/2024), KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 27 Agustus hingga 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4, sementara tersangka SHT ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

Dalam kasus itu, SHT bersama TSP diduga telah mengambil keuntungan dari pembayaran komisi agen yang dilakukan oleh PT Asuransi Jasindo kepada PT MBS, meskipun PT MBS tidak melaksanakan kewajibannya sebagai agen. Perbuatan ini mengurangi keuntungan PT Jasindo dan menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp38 miliar.

Tindakan kedua tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 dan Nomor 67/POJK.05/2016, serta Surat Keputusan Direksi No. SK 041/DMA/XII/2013 tentang Sistem Pengelolaan Keagenan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Baca Juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah

SHT dan TSP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU