Maju Pilgub Jatim, Mensos Pamit Mundur ke Komisi VIII DPR

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mensos Tri Trismaharini pamit jadi Mensos saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (3/9/2024). (Tangkapan layar/DPR)
Mensos Tri Trismaharini pamit jadi Mensos saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (3/9/2024). (Tangkapan layar/DPR)

i

Mensos Tri Trismaharini pamit jadi Mensos saat rapat dengan Komisi VIII JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Trismaharini berpamitan dengan mitra kerjanya di Komisi VIII DPR RI. Sebab, Risma tidak akan lagi menjabat Mensos usai memutuskan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dari PDIP.

Hal itu disampaikan Risma dalam rapat kerja Kemensos dengan Komisi VIII DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Risma juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos.

“Saya mohon izin dan mohon pamit. Mohon maaf kalau ada kesalahan saya selama menjadi Mensos dan mohon doa restu," kata Risma. "Meskipun bingung, mohon doa restu, mudah-mudahan ini yang terbaik, InsyaAllah yang terbaik bagi Allah, dan terbaik bagi saya."

Risma pun menilai Komisi VIII DPR merupakan mitra kerja yang sangat baik. Sehingga, ia mendapatkan pengalaman yang luar biasa selama bermitra.

Diharapkan, keputusannya merupakan yang terbaik bagi semua pihak. Sisi lain, ia mengakui, kerap kali berbeda pandangan saat mendapat mendapat masukan dari DPR selama menjadi Mensos.

"Sekali lagi mohon maaf kalau ada kurang berkenan baik sengaja atau tidak. Karena kadang saya suka ngeyel, Pak," ujarnya.

Sebagai informasi, Risma menjadi salah satu kontestan di Pilgub 2024. Ia menggandeng Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans dari PDIP. (*)

 

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…